Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Sebut Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno Pernah Laporkan Dugaan Fraud di Jiwasraya

Kejaksaan Agung menyebut kasus dugaan korupsi yang membelit PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pernah dilaporkan Menteri BUMN Rini Soemarno.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejaksaan Agung Sebut Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno Pernah Laporkan Dugaan Fraud di Jiwasraya
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kejagung RI, Jakarta, Senin (13/1/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyebut kasus dugaan korupsi yang membelit PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pernah dilaporkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2014-2019, Rini Soemarno pada 17 Oktober 2019 lalu.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor SR - 789 / MBU / 10 / 2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal laporan dugaan fraud di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Setiyono, pelaporan tersebut kemudian langsung ditelisik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI dua bulan setelah pelaporan tersebut.

Baca: Kementerian BUMN Ungkap Persamaan dan Perbedaan Kasus Asabri vs Jiwasraya

"Laporan Dugaan Fraud di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah ditindak lanjuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT - 33 / F.2 / Fd.2 / 12 / 2019 tanggal 17 Desember 2019," kata Hari dalam keterangan resminya, Senin (13/1/2020).

Sejauh ini, Kejagung RI telah memeriksa sebanyak 34 saksi yang berasal dari pejabat Jiwasraya, swasta hingga petinggi bursa efek Indonesia (BEI).

Baca: 2 Peretas Website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Diketahui Hanya Lulusan SD dan SMP

Namun, pihaknya belum bisa menetapkan satupun tersangka dalam kasus ini.

BERITA REKOMENDASI

"Penyidikan perkara ini terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," katanya.

55.000 transaksi

Kejaksaan Agung saat ini sedang menyelidiki 55.000 transaksi terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terhadap nasabahnya.

Angka tersebut berkembang dari sebelumnya yang hanya 5.000 transaksi yang diselidiki Kejaksaan Agung.

"Ini masih menelusuri faktanya. Transaksinya dari perkembangan ini dari 5.000 jadi 55.000 transaksi. Itu masih saham," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, Adi Toegarisman di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).

Baca: Wakil Ketua DPR RI Sebut Pembentukan Pansus Jiwasraya Lebih Prioritas Dibanding Asabri


Ia meminta masyarakat untuk bersabar terkait penyelidikan yang dilakukan pihaknya atas kasus Jiwasraya.

"Jadi tolong diberi kami waktu bekerja. Kalian desak kapan tersangka, tolong dimaklumi dipahami ya. Diberi kesempatan. Kami akan konsisten menyelesaikan ini," kata dia.

Baca: Mendikbud Nadiem Makarim Serahkan Naskah Soal Tes CPNS Kepada Panitia Seleksi Nasional

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas