Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komplotan Perampok di Karawang Umpankan Wanita Cantik Jaring Korbannya Lalu Janjian di Hotel

Aksi permpokan dengan menjadikan seorang wanita sebagai umpan untuk menjebak korbannya terjadi di Karawang, Jawa Barat.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komplotan Perampok di Karawang Umpankan Wanita Cantik Jaring Korbannya Lalu Janjian di Hotel
KOMPAS.COM/FARIDA
Tersangka kasus perampokan disertai pembakaran pria di Karawang ditunjukkan saat pressrelease kasus tersebut di Mapolres Karawang, Senin (13/1/2020). 

Ia merampas uang tunai sebesar Rp 700.000 dan kartu ATM milik LL.

"LL tidak memberikan nomor PIN, pelaku kemudian menyiram LL dengan bensin dan membakarnya. LL pun akhirnya memberikan nomor pin ATM-nya," kata Wakapolres Karawang Kompol Ryky Widya Muharam.

Baca: Jokowi Minta Reboisasi Hutan di Jawa Barat dan Banten Segera Dilakukan

Uang sebesar Rp 1,8 juta di ATM korban kemudian dikuras para pelaku.

Komplotan itu kemudian kabur.

Sementara LL ditemukan pegawai hotel dengan luka bakar di wajah, dada, dan kedua tangannya.

LL kemudian dibawa ke Rumah Sakit Karya Husada untuk mendapatkan perawatan.

"Itu bukan prostitusi online. Itu modus untuk menjebak korban," kata Ryky.

Berita Rekomendasi

Ditangkap saat bersembunyi

Ketiganya, yakni Rasul Raghid (25), Hamdani (24), dan Naela Astuti (26) dibekuk di dua tempat berbeda kurang dari 24 jam setelah kasus tersebut dilaporkan.

"Satu di rumahnya. Dan dua lainnya di sebuah hotel di wilayah Purwasari. Mereka sengaja bersembunyi di sana," kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan dalam press release pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan di Mapolres Karawang, Senin (13/1/2020).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga buah kartu ATM, uang tunai sebanyak Rp 2.500.000, sejumlah ponsel, dan sepeda motor hasil kejahatan.

Baca: Heboh Satu Keluarga di Depok Dianiaya Orang Tak Dikenal saat Tidur, Luka Parah, Ini Fakta-faktanya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun hukuman penjara.

Lima kali beraksi, korban tak melapor Wakapolres Karawang Kompol Ryky Widya Muharam menyebut komplotan itu sudah beraksi sebanyak lima kali.
Teranyar kasus LL yang dibakar saat janjian di Hotel Pondok Ratu.

"Mereka sudah beraksi lima kali. Tapi korban belum mau buat laporan. Namun tiga korban sudah kami identifikasi," kata Ryky.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas