Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Berharap Proses Penggantian Wahyu Setiawan Segera Dilakukan

Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan akan digantikan anggota Bawaslu Provinsi Bali periode 2018-2023 I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in KPU Berharap Proses Penggantian Wahyu Setiawan Segera Dilakukan
Tribunnews/Jeprima
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan uang operasional sebesar Rp 900 juta. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunggu proses penggantian komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, yang mengundurkan diri akibat terjerat kasus hukum.

Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan akan digantikan anggota Bawaslu Provinsi Bali periode 2018-2023 I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Pasalnya, I Dewa Kade Wiarsa meraih suara tertinggi ke delapan di proses pemilihan Anggota KPU pada 2017 lalu.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan uang operasional sebesar Rp 900 juta. Tribunnews/Jeprima
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan uang operasional sebesar Rp 900 juta. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

"(Menunggu dari,-red) Sekretariat Presiden karena yang mengeluarkan SK (Surat Keputusan,-red) pengangkatan dan pemberhentian sama," kata Ketua KPU RI Arief Budiman, ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/1/2020).

Wahyu sudah resmi menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Komisioner KPU, pada Jumat (10/1/2020).

Wahyu mengundurkan diri pasca menjadi tersangka penerima suap dalam kasus korupsi proses penentuan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR.

Baca: Harun Masiku Tak Jua Berhasil Ditemukan, Djarot Bilang sudah Dipecat

Baca: Tak Terima KPK Datangi Kantor PDIP soal Suap PAW, Masinton Pasaribu Singgung Geng-gengan di KPK

Menurut Arief Budiman, pihaknya sudah menyampaikan surat pemberitahuan pengunduran diri atas nama Wahyu Setiawan itu kepada Presiden melalui Sekretariat Kepresidenan.

Berita Rekomendasi

"Jadi kami sudah mengirimkan pemberitahuan itu. Pemberitahuan pengunduran diri maupun penetapan status tersangka. Jadi, kami tunggu proses," tambahnya.

Seperti telah diberitakan sebelumnya KPK menetapkan status tersangka Wahyu bersama tiga orang lainnya, kader PDIP Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful.

Wahyu diduga meminta uang Rp 900 juta untuk membantu Harun agar ditetapkan sebagai PAW Nazarudin Kiemas yang meninggal.

KPK menduga Wahyu sudah menerima uang sejumlah Rp 600 juta dari Harun melalui Agustiani. Dugaan suap ini terbongkar melalui OTT pada Rabu (8/1/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas