KPU Berharap Proses Penggantian Wahyu Setiawan Segera Dilakukan
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan akan digantikan anggota Bawaslu Provinsi Bali periode 2018-2023 I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunggu proses penggantian komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, yang mengundurkan diri akibat terjerat kasus hukum.
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan akan digantikan anggota Bawaslu Provinsi Bali periode 2018-2023 I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Pasalnya, I Dewa Kade Wiarsa meraih suara tertinggi ke delapan di proses pemilihan Anggota KPU pada 2017 lalu.
"(Menunggu dari,-red) Sekretariat Presiden karena yang mengeluarkan SK (Surat Keputusan,-red) pengangkatan dan pemberhentian sama," kata Ketua KPU RI Arief Budiman, ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/1/2020).
Wahyu sudah resmi menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Komisioner KPU, pada Jumat (10/1/2020).
Wahyu mengundurkan diri pasca menjadi tersangka penerima suap dalam kasus korupsi proses penentuan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR.
Baca: Harun Masiku Tak Jua Berhasil Ditemukan, Djarot Bilang sudah Dipecat
Baca: Tak Terima KPK Datangi Kantor PDIP soal Suap PAW, Masinton Pasaribu Singgung Geng-gengan di KPK
Menurut Arief Budiman, pihaknya sudah menyampaikan surat pemberitahuan pengunduran diri atas nama Wahyu Setiawan itu kepada Presiden melalui Sekretariat Kepresidenan.
"Jadi kami sudah mengirimkan pemberitahuan itu. Pemberitahuan pengunduran diri maupun penetapan status tersangka. Jadi, kami tunggu proses," tambahnya.
Seperti telah diberitakan sebelumnya KPK menetapkan status tersangka Wahyu bersama tiga orang lainnya, kader PDIP Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful.
Wahyu diduga meminta uang Rp 900 juta untuk membantu Harun agar ditetapkan sebagai PAW Nazarudin Kiemas yang meninggal.
KPK menduga Wahyu sudah menerima uang sejumlah Rp 600 juta dari Harun melalui Agustiani. Dugaan suap ini terbongkar melalui OTT pada Rabu (8/1/2020).