Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Profesor Ilmu Hukum Punya Pendapat Begini

Profesor Indriyanto menilai wajar jika KPK memang tetap akan melakukan upaya paksa untuk mengembangkan kasus OTT suap ini.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Profesor Ilmu Hukum Punya Pendapat Begini
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Komisioner KPU Wahyu Setiawan resmi ditahan KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum Prof Indriyanto Seno Adji berpendapat langkah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap komisioner KPU Pusat, Wahyu Setiawan (WS) yang diduga melibatkan kader PDIP Harun Masiku dan dua tersangka lainnya merupakan bagian dari pelaksanaan Coercive Force atau upaya paksa yang patut diapresiasi.

"Perbuatan dan pernyataan WS telah mengesampingkan keterlibatan lembaga. Bahwa WS melakukan ini sudah menjadi tanggung jawab pribadi WS, yang tidak ada kaitan dan bukan soal kelembagaan KPU," ujar Professor Indriyanto.

Dia mengatakan, pengurus PDI-P telah memberikan penegasan sama bahwa tindakan suap yang dilakukan Harun Masiku ini adalah dalam kapasitas dan tanggung jawab pribadi bersangkutan. Tidak ada kaitannya dengan parpol.

Karenanya, Profesor Indriyanto menilai wajar jika KPK memang tetap akan melakukan upaya paksa untuk mengembangkan kasus OTT suap pergantian antar waktu anggota DPR ini.

"Norma dan Asas Dwang Middelen dalam lanjutan tindakan upaya paksa berupa Penggeledahan maupun Pensitaan agar tetap dijaga dan dipertahankan, sehingga obyek penggeledahan adalah tidak ekstensif dan tidak eksessif sifatnya."

"Ini berarti hanya obyek geledah yang terkait dengan perkara atau kasus dari pelaku individual/pribadi tersebut saja sebaiknya yang dilakukan," ungkap Profesor Indriyanto.

Dia mengatakan, obyek geledah sebaiknya terbatas pada Locus dan Objectum, secara individual dari WS, HM dan bukan obyek penggeledahan pada Kelembagaan KPU maupun Kelembagaan parpol.

Berita Rekomendasi

Alasan dia, hal itu demi menghindari tumpang tindihnya mekanisme pelaksanaan upaya paksa penggeledahan dan menghindari adanya pemicu Praperadilan dengan alasan adanya upaya paksa yang bersifat eksessif.

Baca: Jadi Buron, Djarot Saiful Hidayat Minta Caleg PDIP Harun Masiku Menyerahkan Diri

"Dengan demikian pelaksanaan lanjutan Upaya Paksa berupa Penggeledahan maupun Penyitaan adalah sesuai dan berbasis KUHAP & UU KPK Baru, juga masih dalam batas dan konteks Due Process of Law yg berlaku," ujarnya.

Baca: Kasus Suap Kader PKB Imam Nahrawi, KPK Siap Periksa Anggota DPR Jazilul Fawaid

Prof Dr Agus Surono SH MH, pakar Hukum Pidana dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia menilai perlu upaya lanjutan dari upaya paksa KPK karena hal tersebut memang kewenangan KPK.

Namun dia berpendapat agar upaya paksa tetap harus dalam batas dan wewenang hukum yang berlaku demi menghindari tumpang tindih mekanisme pelaksanaan upaya paksa penggeledahan sebagai pemicu adanya praperadilan.

"Upaya KPK harus sesuai dengan prinsip-prinsip hukum acara pidana untuk memberikan perlindungan hukum terhadap mereka yang tidak ada hubungannya dengan perbuatan individual para pelaku," ungkap Agus Surono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas