Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa Politikus PKB Jazilul Fawaid, KPK Selisik Aliran Uang dalam Kasus Suap Imam Nahrawi

tim penyidik periksa politikus PKB Jazilul Fawaid untuk dalami aliran dana dalam kasus suap yang menjerat Imam Nahrawi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Periksa Politikus PKB Jazilul Fawaid, KPK Selisik Aliran Uang dalam Kasus Suap Imam Nahrawi
TRIBUN/DANY PERMANA
Jazilul Fawaid (kiri). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik KPK memeriksa anggota DPR dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan dana hibah dari pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora yang menjerat mantan Menpora Imam Nahrawi, Senin (13/1/2020).

Dalam pemeriksaan terhadap Wakil Ketua MPR tersebut, tim penyidik mendalami mengenai aliran dana dalam kasus suap tersebut.

"Terkait dengan aliran uang," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020) malam.

Baca: Kasus Dugaan Suap Politisi PDI Perjuangan, Masinton: Ada Tim Lapangan KPK yang Slonong Boy

Meski demikian, Ali masih enggan merinci lebih jauh mengenai aliran dana tersebut.

Tim penyidik nampaknya mulai memeriksa para saksi yang berasal dari unsur legislatif.

Pada Jumat (10/1/2020) lalu, tim penyidik menjadwalkan memeriksa anggota DPR dari Fraksi Demokrat Teuku Riefky Harsya.

Baca: Keras, Masinton Pasaribu Protes Kantor DPP PDIP Digeledah KPK: Tim Lapangan KPK Gerak Semaunya

Berita Rekomendasi

Namun, Teuku Riefky mangkir atau tak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Dalam kasus ini, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, berdasarkan pengembangan kasus dana hibah Kemenpora ke KONI tahun anggaran 2018.

Imam diduga menerima total Rp26,5 miliar dengan rincian Rp14,7 miliar dari suap dana hibah Kemenpora ke KONI, dan penerimaan gratifikasi Rp11,8 miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018.

Baca: OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Profesor Ilmu Hukum Punya Pendapat Begini

Penerimaan Imam Nahrawi diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora.

Selain itu, penerimaan uang terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi saat menjadi menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Imam saat jadi Menpora dan pihak lain.

Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas