Ray Rangkuti: Dugaan framing Rencana KPK Lakukan Penyegelan Harus Dibuktikan
PDIP, menurut Ray masih mempergunakan jalur opini untuk membuktikan dugaan adanya framing atau tindakan ilegal yang dilakukan oleh KPK.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Respon PDI Perjuangan atas rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyegelan di kantor PDIP sebagai tindakan framing seharusnya dibuktikan. Hal ini dikatakan oleh Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti, Senin (13/1/2020).
Menurut Ray, jika hal ini hanya sebatas pernyataan biasa, tentu tidak akan dapat membangun KPK yang kuat, konstitusional dan adil. Tiga tujuan yang justru dijadikan dasar oleh PDIP untuk mendorong dan menyetujui revisi UU KPK.
Baca: Proses Kasus Wahyu Setiawan Pekan Depan, Sudjiwo Tedjo Sindir KPK : Mau Geledah Aja Ribet
"Sudah merupakan kewajiban moral bagi Sekjen PDIP ataupun Masinton Pasaribu, segera melaporkan penyidik atau komisioner KPK ke Dewan Pengawas KPK. Laporan berdasar dugaan tindakan melakukan framing buruk terhadap individu ataupun parpol apalagi langkah framing itu. Misalnya, dilakukan dengan tindakan ilegal," kata Ray.
Ray menegaskan, tetap menjaga agar KPK bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Lebih-lebih aturan itu telah direvisi dengan sudah payah dan penuh dengan keriuhan. Mengingat, katanya lagi PDIP adalah salah satu fraksi DPR yang paling terkemuka dalam hal menuntut revisi UU KPK.
"Dengan salah satunya membentuk Dewan Pengawas di mana salah satu kewenangannya adalah memberi izin penyadapan, penyitaan dan penggeledahan. Kewajiban moral PDIP jugalah yang memastikan seluruh proses itu dipatuhi KPK. Memastikan dewan pengawas dapat berfungsi dengan semestinya," kata Ray.
"Mengherankan jika revisi UU KPK telah dilakukan, komisioner baru KPK telah ditetapkan, dewan pengawas telah dibentuk, bukan saja melibatkan PDIP tapi bahkan menjadikan PDIP sebagai motornya. Saat yang sama, PDIP tidak pergunakan mekanisme yang dibuat oleh mereka sendiri," paparnya.
PDIP, menurut Ray masih mempergunakan jalur opini untuk membuktikan dugaan adanya framing atau tindakan ilegal yang dilakukan oleh KPK.
Baca: Empat Mobil Penyidik KPK Sambangi Kantor KPU, Geledah Ruang Kerja Wahyu
"Maka dengan ini, kita mendesak agar Masinton atau saudara Hasto K untuk sesegera mungkin melaporkan penyidik KPK atau komisionernya ke Dewan Pengawas," sara Ray Rangkuti.