Terkait Kasus Investasi Bodong MeMiles, Pihak Kepolisian Sebut Ada Dugaan Pencucian Uang
Kasus investasi bodong yang dilakukan oleh aplikasi MeMiles diduga ada tindak pidana pencucian uang di dalamnya.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setiawan mengungkapkan pihak kepolisian menemukan dugaan adanya pencucian uang dalam kasus investasi bodong MeMiles.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Senin (13/1/2020).
Kombes Gidion menjelaskan kasus yang saat ini menjerat PT. Kam and Kam telah termasuk ke dalam tindak pidana.
Pendapatan dari hasil kejahatan dapat menjadi celah untuk menyelidiki adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Jadi prinsipnya kita mengidentifikasi ini adalah tindak pidana," jelas Kombes Gidion.
"Maka hasil dari kejahatan itulah yang menjadi ruang penyidikan TPPU," lanjutnya.
Kombes Gidion menuturkan akan melakukan penelusuran terkait keuntungan yang didapatkan oleh PT. Kam and Kam.
Investasi bodong MeMiles ini, dapatkan keuntungan sebesar Rp 761 miliar.
Untuk melacak adanya tindak pidana pencucian uang, Kombes Gidion mengatakan akan melihat pembagian uang tersebut.
"Sebetulnya kalau dari konteks aset racing, dari Rp 761 miliar yang masuk ke rekening keluarnya berapa itu sudah bisa kita petakan alirannya," terang Kombes Gidion.
"Kecuali yang ditarik murni menjadi uang kemudian dikuasai oleh pihak-pihak yang bersangkutan," imbuhnya.
Kasus investasi bodong MeMiles ini juga menyeret sejumlah nama artis tanah air.
Kombes Gidion menjelaskan terdapat tiga peran artis dalam apikasi tersebut.
Yakni yang pertama sebagai seorang koordinator.
Peran ke dua sejumlah artis adalah menjadi anggota dari investasi MeMiles.
Serta yang terakhir, Kombes Gidion menuturkan para artis yang terseret namanya hanya untuk mengisi acara-acara yang diadakan oleh aplikasi MeMiles.
"Peran artis itu ada tiga, yang pertama memang dia menjadi koordinator," tutur Kombes Gidion.
"Kemudian menjadi member, yang ke tiga hanya mengendorse, hanya di-hire untuk acara-acara," tambahnya.
Pihak penyidik dari kepolisian, telah menetapkan dua tersangka baru terkait kasus investasi bodong berbasis aplikasi ini, pada Jumat (10/1/2020).
Yakni Martini Louisa atau Dokter Eva serta Prima Handika.
Keduanya mempunyai peran yang berbeda dalam kasus ini.
Martini memiliki peran sebagai agen besar yang bertugas untuk melakukan promosi apilkasi MeMiles.
Promosi yang dilakukan Martini diharapkan dapat menarik masyarakat untuk bergabung dan menjadi anggota.
Sementara Prima, merupakan seorang ahli teknologi informasi.
Prima berperan untuk membuat aplikasi MeMiles.
Hingga kini, terdapat empat tersangka dalam kasus investasi bodong yang dilakukan oleh PT. Kam and Kam.
Dua tersangka lain adalah Direktur Utama perusahaan yang menaungi aplikasi MeMiles tersebut.
Dikutip dari Tribunnews.com, Artis berinisial ED atau Eka Deli telah memenuhi panggilan pihak kepolisian terkait investasi bodong aplikasi MeMiles ini.
Artis Eka datang di Mapolda Jatim, pada Senin (13/1/2020) sekira pukul 09.0 WIB.
Eka mengatakan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini.
"Saya dipanggil sebagai saksi," tutur Eka yang dikutip dari Tribunnews.com.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum/Anita K Wardhani)