Tuntutan Korban Banjir untuk Anies Baswedan akan Didaftarkan ke PN Jakarta Pusat Siang Ini
Tuntutan korban banjir kepada Gubernur Anies Baswedan akan didaftarkan ke PN Jakarta Pusat siang ini. Anies dinilai tak menjalankan kewajiban hukumnya
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Gugatan korban banjir di wilayah DKI Jakarta kepada Gubernur Anies Baswedan telah memasuki proses penyelesaian.
Kasus yang ditangani Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 ini diagendakan untuk didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2020) siang.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan.
"Kami sudah menyusun naskah gugatan class action. Rencananya siang ini kami akan mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Azas Tigor kepada Tribunnews melalui sambungan telepon, Selasa (13/1/2020).
Azas Tigor menyebut gugatan yang dilayangkan kepada Anies Baswedan adalah perbuatan melawan hukum.
"Tergugatnya Gubernur DKI Jakarta. Kenapa digugat?
Karena tidak menjalankan kewajiban hukumnya sebagai gubernur dalam peristiwa banjir kemarin," ucapnya.
Azas Tigor mengungkapkan hal itu menyebabkan kerugian pada korban.
Hingga hari ini, ia menyebut sudah ada 234 penggugat dan memungkinkan untuk bertambah.
Namun yang akan didaftarkan ke PN Jakarta Pusat untuk mewakili penggugat sebanyak lima orang.
"Sekarang yang sudah clear 234 orang penggugat. Yang kami pilih cukup lima orang untuk perwakilan," ujarnya.
Namun, Azas Tigor menyebut masih membuka ruang untuk para korban banjir di luar 234 orang tersebut yang ingin menggugat Anies Baswedan.
"Kalau mereka mau menjadi anggota penggugat, mereka akan ada kesempatan saat proses notifikasi menyatakan diri masuk. Jadi saya pikir semua korban harus ikut masuk nanti," ucapnya.
Azas Tigor menyebut 234 orang penggugat persentasenya kecil dibandingkan 31 ribu orang yang jadi korban banjir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.