Tuntutan Korban Banjir untuk Anies Baswedan akan Didaftarkan ke PN Jakarta Pusat Siang Ini
Tuntutan korban banjir kepada Gubernur Anies Baswedan akan didaftarkan ke PN Jakarta Pusat siang ini. Anies dinilai tak menjalankan kewajiban hukumnya
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: bunga pradipta p
"Kan ada waktu untuk persiapan."
"(Seharusnya) ada early warning system," imbuhnya.
Selain tak ada peringatan dini, pihak Pemerintah Provinsi Jakarta disebut tak mempersiapkan bantuan darurat untuk warga hingga terbengkalai.
"Sistem bantuan daruratnya mana? Masyarakat keleleran begitu saja," ujar Azas Tigor.
Azas menyebut yang tampak bekerja keras adalah dari kalangan masyarakat sendiri, bukan dari Pemprov Jakarta.
"Yang bekerja membantu masyarakat mulai tanggal 1 sampai hari ini, masih banyak masyarakat. Pemprovnya enggak kelihatan," ucap Azas.
"Dasarnya itu di sana. Jadi sistem peringatan dininya enggak jalan, emergency response juga enggak jalan."
"Ini tanggung jawab siapa? Ya Gubernur Jakarta untuk warga Jakarta, ya bukan tanggung jawab Gubernur Jawa Barat," tegasnya.
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang Putranto/Ifa Nabilla)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.