3 Kapal Perang Indonesia Usir Kapal China di Perairan Natuna, TNI akan Tindak Tegas Jika Balik Lagi
Kapal milik China kembali pergi dari Perairan Natuna setelah diusir oleh tiga kapal perang Republik Indonesia.
Penulis: Nuryanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kapal milik China pergi dari Perairan Natuna setelah diusir oleh tiga kapal perang Republik Indonesia.
Tiga kapal perang Indonesia itu terdiri dari KRI Karel Satsuit Tubun (356), KRI Usman Harun (USH) 359, dan KRI Jhon Lie 358.
Hal tersebut disampaikan oleh Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I), Laksdya TNI Yudo Morgono.
Yudo Margo mengatakan, keberhasilan Indonesia dalam mengusir kapal China dari Perairan Natuna itu hasil operasi yang dilakukan pesawat intai maritim Boeing 737 AL-7301 milik TNI AU.
Pesawat intai maritim milik TNI AU tersebut melakukan pengawasan di Perairan utara Natuna dan sekitarnya.
Saat operasi tersebut berlangsung, terlihat 30 kapal ikan China bersama kapal coast guard-nya memasuki perairan utara Laut Natuna.
Menurut Yudo, awalnya kapal China itu sempat menolak untuk meninggalkan Perairan Natuna.
"Meski agak sedikit membandel, namun kapal-kapal China tersebut akhirnya mau meninggalkan Perairan utara Laut Natuna hingga keluar dari ZEE Indonesia," kata Yudo, dikutip dari Kompas.com, Senin (13/1/2020).
Ia menambahkan, dalam operasi pengusiran tersebut, ketiga KRI berhasil mengusir kapal ikan China yang sedang menebar jaringnya.
Yudo tak mau perbuatan kapal China yang mencuri ikan di Perairan Natuna itu akan membuat buruk hubungan Indonesia dengan China.
"Kami juga tidak mau gara-gara KIA asal China yang melakukan pencurian ikan di Laut Natuna bagian utara dan sekitarnya, membuat hubungan pemerintah Indonesia-China terganggu," jelasnya.
Kemudian, Laksdya TNI Yudo Morgono menegaskan, apabila kapal China kembali lagi maka pihaknya akan mengambil langkah tegas.
Hal itu ia sampaikan sesuai dengan perintah Presiden Jokowi yang meminta kapal asing yang masuk Perairan Indonesia agar ditangkap.
Selain itu, nantinya kapal-kapal yang mencuri ikan itu nantinya akan diproses berdasarkan hukum yang berlaku.