Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Barang Bukti Hilang Kasus Suap PAW Caleg PDIP Dikhawatirkan Hilang, Begini Respon KPK

Penyelidik KPK saat itu akan menyegel ruangan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang diduga turut terlibat dalam kasus ini.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Barang Bukti Hilang Kasus Suap PAW Caleg PDIP Dikhawatirkan Hilang, Begini Respon KPK
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada kekhawatiran barang bukti kasus dugaan suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan hilang menyusul gagalnya KPK menggeledah kantor DPP PDIP pada Kamis, 9 Januari 2020 lalu setelah ditolak.

Padahal, penyelidik KPK saat itu akan menyegel ruangan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang diduga turut terlibat dalam kasus ini.

Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK mempunyai strategi dan target-target yang akan dilakukan dalam proses penyidikan.

"Jadi karena itu ada tempat-tempat yang kemudian tidak di KPK Line selain kemudian di gedung DPP PDIP yang tidak jadi [disegel]," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2020).

Jarak penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di kasus ini juga terbilang lumayan berlarut karena harus melalui proses perizinan dari Dewan Pengawas.

KPK mulai melakukan penggeledahan selang empat hari setelah Wahyu Setiawan dan kawan-kawan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: KPK Belum Bisa Pastikan Akan Geledah Kantor DPP PDIP

Berita Rekomendasi

Dewan Pengawas KPK baru menerbitkan izin geledah pada Jumat, 10 Januari 2020, sedangkan Wahyu ditetapkan tersangka sehari sebelumnya.

Baca: KPK Gagal Segel Ruangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Donal Fariz kaitkan dengan Kekuasaan Partai

Kemarin, KPK menggeledah ruangan Wahyu Setiawan di kantor pusat KPU dan rumah dinasnya dengan mengamankan sejumlah dokumen yang diduga terkait perkara. Padahal, biasanya KPK begerak cepat melakukan geledah pascaseseorang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.

Sementara itu, Ali masih menutup rapat-rapat terkait lokasi lain yang akan digeledah selanjutnya, apakah termasuk kantor PDIP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.

"Tentu kita akan tunggu perkembangan tempat-tempat yang kemungkinan akan dilakukan penggeledahan untuk cari dokumen ataupun mencari hal-hal lain untuk pembuktian para tersangka," kata Ali.

Menurut Ali, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dewan Pengawas KPK terkait penangan perkara termasuk lokasi mana saja yang akan hendak digeledah. Sayangnya, dia enggan memperinci hal tersebut.

"Kami tidak bisa sampaikan ke khalayak umum," ujar Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga orang kepercayaan Wahyu; kader PDIP Harun Masiku; dan Saeful selaku swasta.

Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan KPK di Jakarta, Depok, dan Banyumas dengan mengamankan delapan orang dan uang Rp400 juta dalam valuta dolar Singapura pada Rabu dan Kamis 8 - 9 Januari 2020.

KPK menduga Wahyu Setiawan melalui Agustiani menerima suap guna memuluskan caleg PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) untuk mengganti posisi Nazarudin Kiemas yang wafat pada Maret 2019 atau sebelum hari pencoblosan.

Namun, dalam rapat pleno KPU memutuskan bahwa pengganti almarhum Nazarudin adalah caleg lain atas nama Riezky Aprilia. Terdapat usaha agar Wahyu tetap mengusahakan nama Harun sebagai penggantinya.

Awalnya, Wahyu meminta Rp900 juta untuk dana operasional dalam membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu tersebut. Dari serangkaian uang yang dialirkan, diduga Wahyu telah menerima Rp600 juta baik langsung maupun melalui Agustiani.

Adapun sumber uang Rp400 juta dari tangan Agustiani yang diduga ditujukan untuk Wahyu masih didalami KPK. Diduga dana itu dialirkan pengurus partai PDIP.

Atas perbuatannya, Wahyu kini resmi ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur dan Agustiani Tio Fridelina ditahan di rutan K4 yang berada tepat di belakang Gedung Merah Putih KPK.

Tersangka Saeful selaku terduga pemberi suap ditahan di rutan gedung KPK lama Kavling C1, sedangkan kader PDIP Harun Masiku masih buron.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas