Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klinik Ilegal Stem Cell di Kemang Digerebek Polisi, Pasiennya Mayoritas Bermobil Mewah

Diketahui pengobatan stem cell ini dilakukan mereka tanpa ada izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Klinik Ilegal Stem Cell di Kemang Digerebek Polisi, Pasiennya Mayoritas Bermobil Mewah
Dok. PMJ
Penggerebekan klinik yang sediakan praktek stem cell ilegal di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Sabtu (12/1) menggerebek sebuah klinik di Ruko Bellepoint, Jalan Kemang Selatan VIII, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Klinik tersebut menyediakan praktik stem cell yang diduga ilegal. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Sayudi Ario Seto mengatakan, penggerebekan itu berawal dari informasi salah seorang warga.

"Mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa adanya praktik kedokteran secara ilegal dan tanpa izin dengan modus penyuntikan stem cell tanpa izin edar BPOM," kata Sayudi.

Tiga tersangka juga sudah ditetapkan oleh polisi. Tiga tersangka tersebut adalah YW (46) selaku manajer, LJ (47) selaku marketing manager, dan OH selaku dokter dan pemilik klinik.

"Ketiganya sudah diamankan di Mapolda Metro Jaya dan masih kami dalami lagi kemungkinan pelaku lainnya. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka, dengan dijerat UU Kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Diketahui pengobatan stem cell ini dilakukan mereka tanpa ada izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dari informasi tersebut pihak kepolisian lalu melakukan penyelidikan bersama Kementerian Kesehatan RI atas praktik ilegal ini.

Baca: Polisi Segel Praktik Stem Cell Hubsch di Kemang

BERITA TERKAIT

Hasilnya dipastikan bahwa klinik kesehatan Hubsch Clinic beroperasi ilegal selama kurang lebih tiga tahun.

"Selanjutnya ditemukan hasil bahwa klinik tersebut ilegal, padahal telah beroperasi selama tiga tahun di Indonesia," kata Suyudi.

Polisi juga sudah menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik ilegal ini, yakni YW selaku manajer, LJ selaku marketing manager, dan OH selaku dokter dan pemilik klinik.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa kuitansi pembayaran uang muka, hasil laboratorium pasien dan botol ampul serum stem cell.

Kemudian ada selang infus, alat suntik, alat septik hingga registrasi pasien yang akan dan telah melakukan pengobatan stem cell ilegal.

"Para pelaku telah melakukan praktik jual beli stem cell kepada korbannya seharga USD 16.000 atau setara dengan Rp230 juta. Para pasien yang akan membeli atau menggunakan serum ini diwajibkan menyetorkan dana awal terlebih dahulu sebesar 50 persen kepada YW," katanya.

Selanjutnya, kata Suyudi, YW langsung melakukan order transfer ke K LTD di Jepang dan produk serum lantas dikirim ke Indonesia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas