Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tetapkan 5 Tersangka Kasus Jiwasraya, Kejagung RI Pastikan Telah Kantongi Bukti yang Cukup

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI, Adi Toegarisman membenarkan penetapan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tetapkan 5 Tersangka Kasus Jiwasraya, Kejagung RI Pastikan Telah Kantongi Bukti yang Cukup
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI, Adi Toegarisman, menjelaskan tentatang penetapan 5 tersangka kasus Jiwasraya, Selasa (14/1/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI, Adi Toegarisman membenarkan penetapan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

"Tadi prosesnya telah dilakukan penahanan 5 orang tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Adi Toegarisman di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Ia menyebutkan, penetapan kelima tersangka dinilai telah sesuai dengan pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca: Mengenal Sosok Hendrisman Rahim, Mantan Dirut Jiwasraya yang Ditahan Kejagung

"Alat buktinya kita nggak menyimpang dari KUHAP, kita mengacu KUHAP pada 184. Saksi, surat, dan sebagainya nanti kita lihat perkembangannya. Kita masih proses ke sana," jelas Adi Toegarisman.

Namun, dia enggan membeberkan keterlibatan dan peran dari kelima tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Sebab, kata dia, hal itu menyangkut pokok materi perkara yang tidak bisa dibuka kepada publik.

"Kita masih tahap penyidikan kami gak mungkin jelaskan peran masing-masing. Itu kan masih strategi kami. Nanti pada saat waktunya, kita akan secara terbuka sampaikan. Ini kan masih penyidikan perkara yang bersangkutan masih berjalan secara keseluruhan," katanya.

Baca: Kejaksaan Agung Tetapkan Lima Orang Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Berikut Nama-namanya

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 milliar.

Seperti diberitakan sebelumnya, lima tersangka dugaan kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero) keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, menggunakan rompi tahanan berwarna merah jambu pada Selasa (14/1/2020).

Baca: Kementerian BUMN Apresiasi Kejagung yang Tahan Benny Tjokro, Hary dan Heru Hidayat

Mereka terdiri dari 3 mantan petinggi Jiwasraya dan 2 lagi dari pihak swasta. Di antaranya, eks kepala divisi investasi Jiwasraya Syahmirwan yang ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur dan Eks Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur.

Selain itu, Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK.

Selanjutnya, Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas