Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Jiwasraya, Bos PAN Arcadia: Saya Tidak Terlibat Apa-apa
Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Rabu (15/1/2020).
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Rabu (15/1/2020).
Setelah menetapkan 5 tersangka, Selasa (14/1/2020), penyidik Kejaksaan Agung hari ini memeriksa enam saksi.
Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.
Usai pemeriksaan, sejumlah saksi yang ditemui awak media kompak irit bicara.
Satu di antaranya ialah Direktur PT Pan Arcadia Asset Management, Irawan Gunari.
Baca: Erick Thohir Sebut Dana Nasabah Jiwasraya Akan Dibayar Bertahap
Dia tampak mengenakan pakaian batik saat keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat ditanya jalannya pemeriksaan hari ini, ia enggan menjawab dan memilih terus berjalan menuju kendaraannya yang diparkir di sekitar halaman Gedung Bundar.
"Tidak, tidak, tanya penyidiknya, jangan tanya saya. Maaf-maaf saya enggak bisa ngasih (keterangan, Red)," kata Irawan saat ditemui usai pemeriksaan.
Baca: Harry Prasetyo Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya, Pernah Berada di Lingkungan Istana, Segini Hartanya
Irawan hanya menyatakan tak pernah terlibat dalam kasus korupsi yang membelit Jiwasraya.
"Ngga ada, yang saya katakan. Saya nggak terlibat apa-apa," ujarnyanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, lima tersangka dugaan kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero) keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, menggunakan rompi tahanan berwarna merah jambu pada Selasa (14/1/2020).
Mereka terdiri dari 3 mantan petinggi Jiwasraya dan 2 lagi dari pihak swasta.
Di antaranya, eks kepala divisi investasi Jiwasraya Syahmirwan yang ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur dan Eks Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur.
Selain itu, Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK.
Baca: Irit Bicara Usai Diperiksa Kejagung Soal Kasus Jiwasraya, Bos Sinarmas Asset: Saya Hanya Mendampingi
Selanjutnya, Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI, Adi Toegarisman membenarkan penetapan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang membelit PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Mereka menyebut memiliki alat bukti yang cukup.
"Tadi prosesnya telah dilakukan penahanan 5 orang tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Adi di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Ia menyebutkan, penetapan kelima tersangka dinilai telah sesuai dengan pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Alat buktinya kita nggak menyimpang dari KUHAP, kita mengacu KUHAP pada 184. Saksi, surat dan sebagainya nanti kita lihat perkembangannya. Kita masih proses ke sana," jelas Adi.
Namun, dia enggan membeberkan keterlibatan dan peran dari kelima tersangka dalam kasus Jiwasraya. Sebab, kata dia, hal itu menyangkut pokok materi perkara yang tidak bisa dibuka kepada publik.
"Kita masih tahap penyidikan kami gak mungkin jelaskan peran masing-masing. Itu kan masih strategi kami. Nanti pada saat waktunya, kita akan secara terbuka sampaikan. Ini kan masih penyidikan perkara yang bersangkutan masih berjalan secara keseluruhan," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 milliar.