Heboh Keraton Agung Sejagat, Inilah 2 'Kerajaan' Serupa yang Pernah Gegerkan Indonesia
Inilah dua 'kerajaan' yang pernah hebohkan Indonesia selain Keraton Agung Sejagat. Ada Kerajaan Ubur-ubur dan Kerajaan Lia Eden.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan adanya Keraton Agung Sejagat di Purworejo.
Keberadaan Keraton Agung Sejagat diketahui setelah mereka mengadakan acara Wilujengan dan Kirab Budaya, mulai Jumat (10/1/2020) hingga Minggu (12/1/2020).
Kerajaan tersebut berada di RT 3 RW 1, Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Keraton Agung Sejagat mengklaim memiliki kekuasaan di seluruh dunia.
Bahkan, memiliki alat-alat kelengkapan yang dibentuk di Eropa.
Misalnya Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dan Pentagon yang diklaim milik Dewan Keamanan Keraton Agung Sejagat.
Baca: Raja Keraton Agung Sejagat & Istrinya Ditangkap, Pemkab Purworejo: Banyak yang Tidak Sesuai Sejarah
Baca: Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Ditangkap, Ganjar Pranowo: Kita Ajak Ngopi Saja
Keraton Agung Sejagat dipimpin Totok Santoso Hadiningrat yang dipanggil Sinuhun.
Sementara sang istri, dipanggil Kanjeng Ratu dengan nama Dyah Gitarja.
Menurut informasi yang beredar, pengikut Keraton Agung Sejagat mencapai sekitar 450 orang.
Namun 'usia' Keraton Agung Sejagat tak lama setelah Polres Purworejo menangkap dan mengamankan Totok Santosa dan Dyah Gitarja, Selasa (14/1/2020) sekitar pukul 17.00 WIB
"Memang benar, raja dan istri Keraton Agung Sejagat sudah diamankan di Polres," ujar Dandim 07/08 Purworejo Letkol Muchlis Gasim, dikutip dari Tribun Jateng.
'Raja dan ratu' ini juga sudah dibawa ke Mapolres Purworejo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selain itu, polisi juga melakukan penggeledahan dan menyita dokumen yang diduga formulir rekrutmen anggota.
Keraton Agung Sejagat bukanlah 'kerajaan halu' pertama yang muncul di Indonesia.
Sebelum mereka, ada kerajaan serupa yang muncul dan menggegerkan Tanah Air.
Sebut saja Kerajaan Ubur-ubur yang muncul pada medio 2018 serta Kerajaan Tuhan milik Lia Eden yang bikin heboh.
1. Kerajaan Ubur-ubur
Pada pertengahan Agustus 2018, masyarakat dihebohkan dengan ditangkapnya sejumlah orang yang terlibat di Kerajaan Ubur-ubur.
Kerajaan yang didirikan oleh AS dan RC ini berlokasi di Kampung Sayabulu, Serang, Serang, Banten.
Dikutip dari Kompas.com, penyebaran ajaran sekte tersebut dilakukan sekitar enam bulan di sebuah kediaman milik pasangan AS dan RC.
"Semua anggota sudah diamankan, 12 orang semuanya. Yang 12 ini termasuk suami istri AS dan RC (diduga penyebar)," kata Kapolres Serang Kota saat itu, AKBP Komarudin, Rabu (15/8/2018).
Polisi bersama tokoh masyarakat setempat juga mendatangi kediaman pasangan AS dan RC.
Polisi mengamankan dokumen-dokumen terkait ajaran sekte tersebut di kediaman pasangan itu.
Pengamanan itu dilakukan berdasarkan laporan warga setempat yang resah karena menyaksikan kegiatan zikir malam yang berbeda dari ajaran Islam pada umumnya.
Satu di antaranya dalam cara berpakaian para anggota kelompok itu.
Warga juga menilai, selama sekitar 1,5 tahun pasangan tersebut tinggal di sana, mereka tidak bersosialisasi dengan orang sekitar.
"Masyarakat mengira kalau zikir dengan pakaian muslim atau yang perempuan pakai jilbab."
"Tapi mereka biasa pakaian rumah, bukan pakaian muslim," kata Komarudin.
Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, anggota yang tergabung dalam sekte tersebut bukan warga sekitar.
Mereka kebanyakan pendatang dari Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Dari keterangan sementara, AS mengaku sebagai Ratu Kidul yang menganut agama Sunda Wiwitan dan mengakui ajaran agama Islam.
2. Kerajaan Tuhan
Jauh sebelum muncul Keraton Sejagat dan Kerajaan Ubur-ubur, publik telah dihebohkan dengan munculnya Kerajaan Tuhan.
Kerajaan ini dipimpin Lia Aminudin alias Lia Eden.
Kepada para pengikutnya, Lia Eden mengaku sebagai Malaikat Jibril.
Dalam praktiknya, ia 'memadukan' berbagai ajaran agama dengan membentuk komunitas tersendiri di Jalan Mahoni dengan sebutan "Kerajaan Tuhan".
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, para pengikut ajarannya biasanya menggunakan pakaian serba putih.
Lia Eden pernah pernah divonis penjara 2006 dan baru bebas pada 2008.
Namun, dalam hitungan bulan, Lia Eden kembali ditangkap karena kasus serupa.
Ia ditangkap bersama 20 pengikutnya oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Selain Lia, polisi juga menetapkan Wahyu Andito Putro Wibisono (46), sebagai pembuat dan penyebar risalah wahyu tersebut kepada para pejabat dan masyarakat.
Atas tindakannya, Lia Eden divonis majelis hakim dengan hukuman 2,5 tahun penjara.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan terhadap salah satu agama resmi di Indonesia.
Menurut majelis hakim, Lia Eden telah melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindakan Penodaan terhadap Agama.
Sementara Wahyu Wibisono dihukum dua tahun penjara, yang berarti lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia menyatakan, pengurangan itu dilakukan karena pertimbangan usia terdakwa yang masih muda dan belum pernah ditahan sebelumnya.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)