Jokowi: Omnibus Law Harus Selesai Sebelum 100 Hari Kerja
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan Omnibus Law harus diselesaikan sebelum 100 hari kerja.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan Omnibus Law harus diselesaikan sebelum 100 hari kerja.
Hal ini disampaikan Jokowi saat memimpin Rapat Terbatas (Ratas) di Kantor Presiden, Rabuu (15/1/2020) dengan tema Omnibus Law cipta lapangan kerja dan perpajakan.
"Melanjutkan pembahasan Omnibus Law saya minta agar RUU, naskahnya selesai dalam minggu ini. Kita targetkan Omnibus Law selesai sebelum 100 hari kerja. Saya minta ada timeline yang jelas," tegas Jokowi di hadapan para menteri Kabinet Indonesia Maju.
Baca: Jokowi Kumpulkan Elite Parpol Koalisi, Bahas Mega Skandal Jiwasraya dan Omnibus Law
Diketahui Jokowi dilantik menjadi Presiden Jokowi bersama dengan wakilnya, Ma'ruf Amin pada 20 Oktober 2019. Jika dihitung 100 hari masa kerjanya, jatuh pada 28 Januari 2020.
Masih terkait Omnibus Law, Jokowi berpesan pada Kapolri, Kepala BIN, Jaksa Agung dan kementerian terkait di bidang komunikasi untuk melakukan pendekatan pada berbagai organisasi mengenai Omnibus Law.
Baca: Istana : Polisi Tak Perlu Izin Presiden Panggil Mulan Jameela
"Dulu sudah saya sampaikan agar pendekatan pada organisasi-organisasi juga dilakukan agar
berjalan paralel antara pengajuan di DPR dan pendekatan dengan organisasi-organisasi yang ada," tuturnya.
Mengenai reformasi perpajakan, Jokowi mengaku bakal membuat sebuah pusat gravitasi ekonomi regional yang memiliki daya tarik tinggi dalam ekosistem sehingga bisa memberikan cipta lapangan kerja di tanah air.