Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Wahyu Setiawan Buat Publik Tak Percaya KPU, Ini Jawaban Bawaslu

Afif mengatakan pihaknya akan terus mengingatkan jajarannya untuk tidak terlibat dan melakukan hal yang serupa dengan Wahyu Setiawan.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasus Wahyu Setiawan Buat Publik Tak Percaya KPU, Ini Jawaban Bawaslu
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Komisioner Bawaslu Mohammad Afifuddin saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum tahu secara detail terkait kepercayaan publik akan menurun usai Komisioner KPU Wahyu Setiawan terjerat OTT KPK.

Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya pasrah terkait hal tersebut.

"Kalau menurut saya sangat mungkin (kepercayaan orang berkurang,red), karena kita enggak bisa membatasi cara orang berfikir dan mengembangkan cara fikirnya," kata Mochammad Afifuddin saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).

Baca: Bawaslu Beberkan Alasan Sidang Kode Etik Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dipercepat

Maka dari itu, Afif mengatakan pihaknya akan terus mengingatkan jajarannya untuk tidak terlibat dan melakukan hal yang serupa dengan Wahyu Setiawan.

Menurut Afif, langkah itu merupakan bentuk kongkrit untuk mempertahankan kepercayaan publik.

"Jadi ya akhirnya yang bisa kita lakukan, ya cuma pengingat untuk yang lain lah (di Bawaslu,red), biar enggak terjadi lagi," ucap Afif.

Pihaknya juga terus mengingatkan mitra Bawaslu yakni KPU untuk menghidari hal serupa. Terutama dalam meningkatkan integritas sebagai penyelenggara pemilu.

Berita Rekomendasi

"Kita ingatkan jajaran kami jangan macam-macam dan neko-neko, yang paling pas tentu teman KPU juga, kan mereka (KPU,red) yang kena," jelas Afif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas