Komisi VI DPR Sepakat Bentuk Panja Usut Masalah Jiwasraya
Komisi VI DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (panja) untuk mengusut kasus gagal bayar polis nasabah asuransi Jiwasraya.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VI DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (panja) untuk mengusut kasus gagal bayar polis nasabah asuransi Jiwasraya.
Keputusan pembentukan Panja diambil berdasarkan rapat internal Komisi VI DPR.
"Iya, betul (pembentukan panja Jiwasraya)," kata Wakil Ketua Komisi VI fraksi Partai NasDem Martin Manurung saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Selain Panja Jiwasraya, Martin mengatakan Komisi VI juga membentuk Panja Perdagangan Komoditas, dan Panja BUMN Energi.
Baca: Erick Thohir Sebut Dana Nasabah Jiwasraya Akan Dibayar Bertahap
Komisi VI akan meminta nama-nama perwakilan tiap fraksi untuk mengisi keanggotaan panja tersebut.
"Komisi VI akan meminta nama-nama dahulu ke tiap kelompok fraksi untuk mengisi keanggotan tiap Panja," ujarnya.
"Setelah personalianya diisi, lalu bekerja," imbuhnya.
Baca: Jadi Tersangka Jiwasraya, Eks Dirut Punya Harta Lebih Rp17 Miliar
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka berharap pembentukan Panja Jiwasraya dapat lebih jelas peta masalah dan dapat ditemukan solusi yang tepat.
Namun demikian, proses hukum dan penegakan hukum yang semestinya berjalan, tetap harus berjalan tanpa menunggu keputusan politik di DPR.
"Saya mendukung PPATK untuk segera menelusuri aset para pihak yang terindikasi kuat terlibat dan pihak penegak hukum terkait berani melakukan sita aset para pelaku pengemplang uang nasabah PT Jiwasraya, tanpa pandang bulu," kata Rieke melalui keterangannya, Rabu (15/1/2020).
5 tersangka kasus Jiwasraya ditahan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI, Adi Toegarisman membenarkan penetapan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
"Tadi prosesnya telah dilakukan penahanan 5 orang tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Adi Toegarisman di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Ia menyebutkan, penetapan kelima tersangka dinilai telah sesuai dengan pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca: Mengenal Sosok Hendrisman Rahim, Mantan Dirut Jiwasraya yang Ditahan Kejagung