KPK Baru Kirim Surat Permintaan Cegah Hari Senin, Harun Masiku Kabur ke Singapura 6 Januari
KPK telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi Kemkumham untuk mencegah caleg PDIP Harun Masiku bepergian ke luar negeri.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi Kemkumham untuk mencegah caleg PDIP Harun Masiku bepergian ke luar negeri.
Surat permintaan cegah dilayangkan KPK, Senin (13/1/2020) kemarin terkait penyidikan kasus dugaan suap penetapan PAW anggota DPR yang menjerat Harun sebagai tersangka.
"(Surat) Per kemarin ya hari Senin," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
Ditjen Imigrasi menyebut Harun Masiku telah meninggalkan Indonesia menggunakan pesawat melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 6 Januari 2020.
Dengan demikian, Harun telah berada di Negeri Singa dua hari sebelum KPK melancarkan OTT terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan tujuh orang lainnya pada Rabu (8/1/2020).
Baca: Tak Hanya Curi Uang, TKI di Singapura Campur Nasi Majikan Pakai Ludah dan Air Kencing
Berdasarkan informasi dari Imigrasi hingga saat ini belum ada informasi lalu lintas Harun kembali ke Indonesia.
Ali menyatakan, permintaan cegah ke Ditjen Imigrasi ini bukan hanya untuk mencegah seseorang bepergian ke luar negeri.
Dengan surat permintaan itu, KPK dengan bantuan Ditjen Imigrasi dapat memonitor lalu lintas Harun atau pihak lainnya.
"Pencegahan untuk memonitor keluar masuknya lalu lintas orang, dari kita dari dalam (negeri) untuk keluar (negeri)," katanya.
Baca: Pengusaha Singapura Terlacak Danai ISIS, Hanya Mengakui Hukum Syariah
Meski diketahui kabur sebelum OTT terjadi, KPK hingga saat ini belum meminta Polri menetapkan Harun sebagai buronan dan memasukan namanya dalam daftar pencarian orang.
Ali menyatakan, pihaknya akan memastikan terlebih dahulu keberadaan Harun.
Ali menegaskan, KPK tidak ragu meminta bantuan Interpol untuk membekuk Harun jika berada di luar negeri.
"Untuk proses berikutnya kita melakukan upaya cegah lebih dahulu. Jika kemudian nanti ternyata tidak ditemukan lebih lanjut tentunya ada proses-proses. Seperti yang kami sampaikan kemarin kita akan membangun kerjasama internasional dengan Interpol dengan Kementerian Luar Negeri termasuk bagian dari DPO. Tentunya nanti untuk melakukan penangkapan dan membawa kembali ke Indonesia," kata Ali.