Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Baru Kirim Surat Permintaan Cegah Hari Senin, Harun Masiku Kabur ke Singapura 6 Januari

KPK telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi Kemkumham untuk mencegah caleg PDIP Harun Masiku bepergian ke luar negeri.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Baru Kirim Surat Permintaan Cegah Hari Senin, Harun Masiku Kabur ke Singapura 6 Januari
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri 

Adapun tersangka Saeful selaku terduga pemberi suap ditahan di rutan gedung KPK lama Kavling C1, sedangkan kader PDIP Harun Masiku masih buron.

Sebagai pihak penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas