KPK Baru Kirim Surat Permintaan Cegah Hari Senin, Harun Masiku Kabur ke Singapura 6 Januari
KPK telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi Kemkumham untuk mencegah caleg PDIP Harun Masiku bepergian ke luar negeri.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi Kemkumham untuk mencegah caleg PDIP Harun Masiku bepergian ke luar negeri.
Surat permintaan cegah dilayangkan KPK, Senin (13/1/2020) kemarin terkait penyidikan kasus dugaan suap penetapan PAW anggota DPR yang menjerat Harun sebagai tersangka.
"(Surat) Per kemarin ya hari Senin," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
Ditjen Imigrasi menyebut Harun Masiku telah meninggalkan Indonesia menggunakan pesawat melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 6 Januari 2020.
Dengan demikian, Harun telah berada di Negeri Singa dua hari sebelum KPK melancarkan OTT terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan tujuh orang lainnya pada Rabu (8/1/2020).
Baca: Tak Hanya Curi Uang, TKI di Singapura Campur Nasi Majikan Pakai Ludah dan Air Kencing
Berdasarkan informasi dari Imigrasi hingga saat ini belum ada informasi lalu lintas Harun kembali ke Indonesia.
Ali menyatakan, permintaan cegah ke Ditjen Imigrasi ini bukan hanya untuk mencegah seseorang bepergian ke luar negeri.
Dengan surat permintaan itu, KPK dengan bantuan Ditjen Imigrasi dapat memonitor lalu lintas Harun atau pihak lainnya.
"Pencegahan untuk memonitor keluar masuknya lalu lintas orang, dari kita dari dalam (negeri) untuk keluar (negeri)," katanya.
Baca: Pengusaha Singapura Terlacak Danai ISIS, Hanya Mengakui Hukum Syariah
Meski diketahui kabur sebelum OTT terjadi, KPK hingga saat ini belum meminta Polri menetapkan Harun sebagai buronan dan memasukan namanya dalam daftar pencarian orang.
Ali menyatakan, pihaknya akan memastikan terlebih dahulu keberadaan Harun.
Ali menegaskan, KPK tidak ragu meminta bantuan Interpol untuk membekuk Harun jika berada di luar negeri.
"Untuk proses berikutnya kita melakukan upaya cegah lebih dahulu. Jika kemudian nanti ternyata tidak ditemukan lebih lanjut tentunya ada proses-proses. Seperti yang kami sampaikan kemarin kita akan membangun kerjasama internasional dengan Interpol dengan Kementerian Luar Negeri termasuk bagian dari DPO. Tentunya nanti untuk melakukan penangkapan dan membawa kembali ke Indonesia," kata Ali.
Seperti diketahui, Harun melakukan penyuapan agar Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersedia memproses pergantian anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Baca: Soal Kasus Wahyu Setiawan, Dewan Pengawas KPK: Kami Hanya Terlibat dalam Pemberian Izin
Upaya itu, dibantu mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang kader PDIP Saeful Bahri.
Wahyu diduga telah meminta uang sebesar Rp900 juta kepada Harun untuk dapat memuluskan tujuannya. Permintaan itu pun dipenuhi oleh Harun.
Namun, pemberian uang itu dilakukan secara bertahap dengan dua kali transaksi yakni pada pertengahan dan akhir bulan Desember 2019.
Pemberian pertama, Wahyu menerima Rp200 juta dari Rp400 juta yang diberikan oleh sumber yang belum diketahui KPK.
Uang tersebut diterimanya melalui Agustiani di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Kedua, Harun memberikan Rp850 juta pada Saeful melalui stafnya di DPP PDIP.
Saeful kemudian memberikan Rp150 juta kepada Doni selaku advokat.
Adapun sisanya Rp700 juta diberikan kepada Agustiani, dengan Rp250 juta di antaranya untuk operasional dan Rp400 juta untuk Wahyu.
Namun upaya Wahyu menjadikan Harun sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin tak berjalan mulus.
Hal ini lantaran rapat pleno KPU pada 7 Januari 2020 menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai PAW.
KPU bertahan menjadikan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin.
Meski demikian, Wahyu tak berkecil hati.
Dia menghubungi Doni dan menyampaikan tetap berupaya menjadikan Harun sebagai PAW.
Untuk itu, pada 8 Januari 2020, Wahyu meminta uang yang diberikan Harun kepada Agustina.
Namun saat hendak menyerahkan uang tersebut kepada Wahyu, penyidik KPK menangkap Agustiani dengan barang bukti Rp400 juta dalam bentuk Dolar Singapura.
Atas perbuatannya, Wahyu kini resmi ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur dan Agustiani Tio Fridelina ditahan di rutan K4 yang berada tepat di belakang Gedung Merah Putih KPK.
Adapun tersangka Saeful selaku terduga pemberi suap ditahan di rutan gedung KPK lama Kavling C1, sedangkan kader PDIP Harun Masiku masih buron.
Sebagai pihak penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.