KPU Akui KPK Sita Dokumen Pengajuan PAW Harun Masiku dari PDIP
Dokumen tersebut disita tim penyidik saat menggeledah ruang kerja Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Senin (13/1/2020).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen surat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait pengajuan Harun Masiku sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pergantian Antarwaktu (PAW).
Dokumen tersebut disita tim penyidik saat menggeledah ruang kerja Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Senin (13/1/2020).
Baca: Saor Siagian dan Masinton Debat soal KPK hingga Nyaris Adu Jotos, Saor: Diam Kau! Dia Memulai!
Baca: Alasan Pimpinan KPK Tak Kunjung Geledah Kantor DPP PDIP: Bertahap
Baca: ICW Enek Dengar UU KPK Tak Memperlemah Kinerja KPK: Pasang KPK Line di Gedung Partai Lebih Susah
"Semua surat yang berkaitan dengan hal ini (PAW Harun Masiku) diminta oleh penyidik KPK," kata Ketua KPU Arief Budiman usai sidang pemeriksaan etik Wahyu Setiawan yang digelar DKPP di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).
Selain dokumen pengajuan PAW Harun Masiku, dalam penggeledahan itu, tim penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen lainnya.
Namun, Arief mengaku tidak hafal secara rinci surat-surat atau dokumen yang disita tim penyidik.
"Ada banyak (dokumen yang disita) tapi saya tidak hafal," ujarnya.
Arief menyebut, tim penyidik KPK hanya menggeledah ruang kerja Wahyu Setiawan.
Namun, Arief berjanji KPU akane membantu KPK dalam menuntaskan kasus ini, termasuk memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan tim penyidik.
"Pokoknya apa yang diminta dan kita punya, akan kita berikan," kata Arief.