Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Akui KPK Sita Dokumen Pengajuan PAW Harun Masiku dari PDIP

Dokumen tersebut disita tim penyidik saat menggeledah ruang kerja Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Senin (13/1/2020).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in KPU Akui KPK Sita Dokumen Pengajuan PAW Harun Masiku dari PDIP
Ilham Rian Pratama
Ketua KPU Arief Budiman seusai menghadiri sidang etik Wahyu Setiawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen surat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait pengajuan Harun Masiku sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pergantian Antarwaktu (PAW).

Dokumen tersebut disita tim penyidik saat menggeledah ruang kerja Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Senin (13/1/2020).

Baca: Saor Siagian dan Masinton Debat soal KPK hingga Nyaris Adu Jotos, Saor: Diam Kau! Dia Memulai!

Baca: Alasan Pimpinan KPK Tak Kunjung Geledah Kantor DPP PDIP: Bertahap

Baca: ICW Enek Dengar UU KPK Tak Memperlemah Kinerja KPK: Pasang KPK Line di Gedung Partai Lebih Susah

"Semua surat yang berkaitan dengan hal ini (PAW Harun Masiku) diminta oleh penyidik KPK," kata Ketua KPU Arief Budiman usai sidang pemeriksaan etik Wahyu Setiawan yang digelar DKPP di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).

Selain dokumen pengajuan PAW Harun Masiku, dalam penggeledahan itu, tim penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen lainnya.

Namun, Arief mengaku tidak hafal secara rinci surat-surat atau dokumen yang disita tim penyidik.

"Ada banyak (dokumen yang disita) tapi saya tidak hafal," ujarnya.

Arief menyebut, tim penyidik KPK hanya menggeledah ruang kerja Wahyu Setiawan.

Berita Rekomendasi

Namun, Arief berjanji KPU akane membantu KPK dalam menuntaskan kasus ini, termasuk memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan tim penyidik.

"Pokoknya apa yang diminta dan kita punya, akan kita berikan," kata Arief.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas