PDIP Ingin Parliamentary Threshold Dinaikkan, Sekjen PDIP: Janganlah
Usulan kenaikan ambang batas parlemen berasal dari PDI Perjuangan sebagai hasil dari rekomendasi penyelenggaraan Rakernas I.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani tidak setuju adanya usulan untuk menaikkan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT).menjadi 5 persen.
Arsul mengatakan PPP ingin ambang batas parlemen tetap 4 persen.
"PPP setujunya kalau bisa jangan dinaikkan," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Diketahui, usulan kenaikan ambang batas parlemen berasal dari PDI Perjuangan sebagai hasil dari rekomendasi penyelenggaraan Rakernas I.
Arsul mengatakan PPP menghormati rekomendasi PDIP karena telah menjadi keputusan Rakernas partai.
Ia juga menanggapi sistem proporsional tertutup dan mengatakan PPP tak keberatan dengan usulan itu.
Baca: Lebih Penting Hapus Presidential Threshold Ketimbang Naikkan Parliamentary Threshold
"PPP tidak keberatan tentu, tapi proporsional tertutup juga seringkali dikritisi oleh berbagai elemen masyarakat sipil. Tentu proposional tertutup harus dengan pengaturan yang lebih baik juga, supaya apa yang menjadi kritik dari teman-teman masyarakat sipil bahwa kalau kembali ke proporsional tertutup kayak zaman dulu persis itu akan terjadi oligarki. Lah ini kan harus diatur," katanya.
"Jadi misalnya tetap berdasarkan nomor urut, tapi mekanisme penempatan nomor urut harus juga diatur dalam undang-undang, tidak semata-mata berdasarkan kebijakan pimpinan partai, ketua umum, dan para sekjen itu," lanjutnya.
Sebelumnya, dalam Rakernas I PDI Perjuangan 10-12 Januari 2020, melahirkan sembilan rekomendasi.
Satu di antara sembilan rekomendasi itu, PDIP akan memperjuangan pengubahan Undang-undang Pemilu untuk mengembalikan penggunaan sistem proporsional daftar tertutup, peningkatan ambang batas parlemen sekurang-kurangnya lima persen, pemberlakuan ambang batas parlemen secara berjenjang.