Respons KPK Soal Surat Perintah Penyelidikan Kasus Suap Wahyu Setiawan yang Ditunjukan Masinton
Ali kemudian meragukan keaslian sprinlidik yang dipunyai anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDIP Masinton Pasaribu menunjukkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam acara Indonesian Lawyer Club (ILC) TvOne.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu buka suara atas kepemilikan sprilindik Masinton.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku tak ada kebocoran.
Ia menyatakan pihaknya tidak pernah memberikan sprilidik kepada siapapun.
Baca: Setor Rp 13 Juta sebagai Member MeMiles, Ello Hanya Butuh 4 Bulan Dapat Hadiah Mercedes Benz
Baca: Kuasa Hukum PDIP Sebut Penangkapan Wahyu Setiawan oleh KPK Tidak Masuk Kategori OTT
"Kami tegaskan ketika KPK menjalankan tugas dibekali dengan surat tugas. Namun tidak pernah diberikan ke pihak manapun yang tidak berkepentingan langsung," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).
Ali kemudian meragukan keaslian sprinlidik yang dipunyai anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut.
Baca: Kenang Masa Lalu Sule dan Lina Jubaedah Saat Masih Bersama, Rizky Febian: Pahitnya Perjuangan Merek
"Kami tidak mengetahui apa isi, kemudian apakah itu asli atau tidak yang ditunjukan oleh Pak Masinton tersebut jadi secara substansinya tidak tahu tapi secara pasti kami tidak pernah mengedarkan," katanya.
Ali tak memberikan jawaban secara pasti ketika ditanya akankah ditelusuri sumber surat tersebut ke Masinton.
Baca: Jelaskan Maksud ‘Siap Mainkan’, Wahyu Setiawan: Saya Menyadari Kalimat Itu Bisa Ditafsirkan Lain
Dia menyarankan langsung menanyakan ke Masinton terkait sprinlidik.
Sebab, ia kembali menegaskan, lembaga antirasuah tidak pernah memberikan surat itu kepada pihak yang tidak berkepentingan.
"Sehingga kami tidak akan mengarah ke sana, apa ini bocor apa bukan dari KPK (mendalami asal surat). Karena kami meyakini kami tidak pernah berikan surat penyelidikan ke siapa pun selain yang berkepentingan," ujar Ali.
Ketika ditanya apakah dengan adanya sprinlidik yang dimiliki publik apakah mengganggu KPK atau tidak, ia menjawab proses penyelidikan sudah selesai.
Sehingga, katanya, KPK sedang fokus ke penyidikan.
Baca: DKPP Sebut Wahyu Setiawan Masih Berstatus Sebagai Komisioner KPU, Ini Penjelasannya
"Ini bukan soal mengganggu atau tidak mengganggu. Proses penyelidikan pun sudah selesai. Kami kan sekarang fokus ke penyidikan yang sudah menetapkan 4 orang tersangka. Teman-teman penyidik sedang bekerja kami yakini teman-teman penyidik bekerja sesuai aturan hukum. UU yang ada kami jalankan sesuai mekanisme yang ada," ujar Ali.
Sebelumnya, Masinton telah membenarkan bahwa surat itu benar sprinlidik KPK yang dikeluarkan pada 20 Desember 2019.
Ia mengaku mendapatkan itu saat berada di DPR.
"Ya kalau nyampe ke tangan saya mana rahasia lagi. Ada yang menyampaikan ke saya di DPR," kata Masinton, Rabu (15/1/2020).
Masinton menyebut tak tahu asal dari berkas itu.
Namun, terkait berkas yang bocor itu juga menjadi perhatian dia.
Ia mengaku tak masalah apabila dewas KPK mengusut hal tersebut.
Bahkan ia mengatakan hal itu haruslah diusut tuntas.
"Enggak apa-apa, ya memang dibuka aja semua pembocoran sumber informasi di dalam KPK itu," kata Masinton.
Dalam surat sprinlidik yang ditunjukkan Masinton tertera tanggal 20 Desember 2019 dan ditandatangani Ketua KPK saat itu Agus Rahardjo.
Sprinlidik itu dikeluarkan untuk melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di KPU terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.