Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Abraham Samad Nilai Masa Kejayaan KPK Selesai Akibat UU Revisi: Tinggal Kita Kenang Saja!

Mantan Ketua KPK Periode 2011-2015, Abraham Samad menilai, masa kejayaan KPK kini hanya tinggal sejarah.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Miftah
zoom-in Abraham Samad Nilai Masa Kejayaan KPK Selesai Akibat UU Revisi: Tinggal Kita Kenang Saja!
Youtube Najwa Shihab
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan mantan Ketua KPK Abraham Samad di acara Mata Najwa Rabu (15/1/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua KPK Periode 2011-2015, Abraham Samad menilai, masa kejayaan KPK kini hanya tinggal sejarah.

Hal tersebut terjadi lantaran berlakunya UU KPK baru yang menurutnya melemahkan pemberantasan korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan Samad dalam acara Mata Najwa Trans7 yang diunggah di kanal YouTube Najwa Shihab, Kamis (16/1/2020).

Menurut Samad, kini proses penggeledahan di sebuah kantor partai politik menjadi hal yang luar biasa.

Padahal, di masanya ketika menjabat sebagai Ketua KPK, penggeledahan kantor partai politik menurut Samad adalah hal yang biasa.

Mantan Ketua KPK Abraham Samad dalam acara Mata Najwa
Mantan Ketua KPK Abraham Samad dalam acara Mata Najwa (Youtube Mata Najwa Trans7)

Samad lalu menyinggung soal penggeledahan yang ia lakukan saat menggeledah kantor Partai Keadilan Sejahtera, Demokrat dan PPP.

"Itu hal yang biasa-biasa saja, seperti kantor-kantor yang lain," ujar Samad.

Berita Rekomendasi

Samad menuturkan, jika pada akhirnya saat ini penggeledahan menjadi sebuah polemik dan menjadi hal luar biasa, itu karena hasil dari Revisi UU KPK.

"Makanya saya menganggap kalau hari ini menjadi polemik dan kenapa menjadi luar biasa?"

"Karena ini buah dari produk dari UU hasil revisi, yang menurut saya mengakhiri hidup KPK di masa lalu," terang Samad.

Samad menegaskan, kejayaan KPK kini hanya tinggal sejarah.

"Jadi kejayaan KPK tinggal sejarah, tinggal kita kenang saja, begitu UU baru di diundangkan selesai sudah KPK itu," ungkapnya.

"Buktinya bisa kita lihat apa yang terjadi sekarang," tambahnya.

Diberitakan sebelumya, belakangan KPK menjadi sorotan publik.

Pasalnya, KPK gagal melakukan penggeledahan dan penyegelan di kantor DPP PDI-P.

Hal tersebut terkait dengan pengembangan kasus dugaan suap yang melibatkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan diduga menerima suap dari politisi PDI-P, Harun Masiku dalam kasus pergantian antar waktu (PAW) PDI perjuangan.

KPK menyebut bahwa, Wahyu Setiawan menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Sementara itu, Wahyu Setiawan disebut menerima uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Haruns Masiku.

Abraham Samad Sebut KPK Telah Melemahkan Pemberantasan Korupsi

Abraham Samad menilai kegagalan penggeledahan oleh KPK di kantor DPP PDI-P adalah wujud dari pelemahan pemberantasan korupsi di bawah UU KPK yang baru.

Pernyataan tersebut disampaikan Abraham Samad dalam acara Kabar Petang yang diunggah di kanal YouTube TVOneNews, Senin (13/1/2020).

"Peristiwa ini kita ambil hikmahnya, bahwa sebenarnya adanya polemik ini dikarenakan hasil dari revisi undang-undang KPK sebelumnya," terang Abraham.

Abraham mengungkapkan, dalam UU KPK sebelumnya tidak ada mekanisme aturan tentang harus adanya izin melakukan penggeledahan

"Oleh karena itu, menurut saya, seharusnya kita sudah bisa menyimpulkan."

"Bahwa undang-undang KPK sekarang ini, yang diperlakukan ini sudah nyata-nyata melemahkan."

"Bukan melemahkan KPK nya, tapi melemahkan pemberantasan korupsinya," terang Abraham.

Abraham menyatakan, penggeledahan yang seharusnya bisa dilaksanakan justru menjadi terunda-tunda.

"Konsekuensinya kalau sebuah penggeledahan itu tertunda, maka kemungkinan besar barang bukti yang diharapkan akan ditemukan dari hasil penggeledahan itu kemungkinan besar tidak akan lagi ditemukan," ungkap Abraham.

Abraham lantas menyinggung, bahwa orang-orang di KPK sudah berpengalaman dalam bidang tersebut.

Maka sudah pasti saat mereka datang ke Kantor DPP PDI-P sudah sesuai dengan aturan yang lengkap.

"Orang di KPK ini bukan anak kemarin, dia tahu ini mau datang di kantor PDI-P."

"Kantor partai pemenang pemilu yang kita harus betul-betul punya aturan yang sudah lengkap baru kita datang ke sana," terang Abraham.

lebih lanjut Abraham menjelaskan, yang seharusnya dilakukan KPK saat itu agar proses penggeledahan tetap dilakukan.

"Kalu misalnya teman-teman KPK itu memang sudah mengantongi izin dari dewan pengawas, maka apapun hasilnya tetap harus dilakukan penggeledahan," terang Abraham.

Tak hanya itu, Abraham juga menyinggung seharusnya PDI-P sebagai partai pemenang pemilu harus memberikan contoh yang baik.

"PDI-P sebagai partai pemenang pemilu harusnya memberi contoh."

"Bahwa PDI-P adalah partai yang betul-betul tunduk kepada aturan-aturan hukum," tegas Abraham.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas