Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Hadapan Komisi III DPR, Jaksa Agung ST Burhanuddin Paparkan 10 Poin Penanganan Masalah Jiwasraya

Jaksa Agung ST Burhanuddin menghadiri rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI, Kamis (16/1/2020).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Di Hadapan Komisi III DPR, Jaksa Agung ST Burhanuddin Paparkan 10 Poin Penanganan Masalah Jiwasraya
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Jaksa Agung ST Burhanuddin menghadiri rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI, Kamis (16/1/2020). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menghadiri rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI, Kamis (16/1/2020).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR fraksi Partai Gerindra Desmond J Mahesa.

Dalam rapat tersebut, Burhanuddin menjelaskan permasalahan Jiwasraya yang sedang ditangani lembaganya.

Pertama, ia mengatakan tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi baik internal dan eksternal asuransi Jiwasraya dan telah memeriksa sebanyak 130 orang saksi dan dua orang ahli.

Kedua, kata dia, penyidik telah mengajukan permohonan perhitungan kerugian keuangan negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca: Kejaksaan Agung Panggil 7 Saksi Lagi Terkait Korupsi Jiwasraya, 3 Orang Mangkir

Baca: Jiwasraya dan Asabri Bermasalah, ‎Jokowi Minta Ada Reformasi di Asuransi dan Dana Pensiun

Hasil dari perhitungan itu, telah terjadi penyimpangan dalam penjualan produk asuransi Jiwasraya.

Berita Rekomendasi

"Telah terjadi penyimpangan dalam penjualan produk JS saving plan dan investasi saham dan reksa dana yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Asuransi Jiwasraya," kata Burhanuddin.

"Perhitungan kerugian keuangan negara akan dilakukan secara simultan dengan pemeriksaan investigasi," imbuhnya.

Ketiga, penyidik kejagung dan tim pemeriksa BPK sepakat berkoordinasi untuk penyediaan bukti-bukti yang diperlukan dalam rangka perhitungan kerugian negara.

Keempat, lanjut dia, tim penyidik telah melakukan penggeledahan beberapa tempat.

"Sebanyak 15 tempat kami lakukan penggeledahan dan menyita aset," katanya.

"Kami telah mengajukan surat permohonan kepada PPATK untuk dilakukan penelurusan transaksi yang mencurigakan terhadap pihak-pihak terkait baik internal maupun eksternal PT Asuransi Jiwasraya," imbuhnya.

Kelima, Kejaksaan Agung telah mengajukan surat permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dilakukan pemeriksaan audit forensik dalam penyidikan perkara a quo.

Keenam, Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan ahli dan ahli perasuransian dari OJK

Tujuh, lanjut Burhanuddin, Kejagung telah melakukan koordinasi, komunikasi secara intensif dengan pihak manajemen PT Asuransi Jiwasraya.

Delapan, tim penyidik telah menginventarisasi dan menganalisa surat-surat dokumen yang disita dalam penggeledahan.

Sembilan, Kejaksaan Agung mengeluarkan surat pencekalan terhadap 13 orang terkait dengan perkara asuransi Jiwasraya.

"Terkahir, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dan telah mengeluarkan surat perintah penahanan atas lima orang tersangka tersebut," kata Burhanuddin.

Diketahui kelima tersangka kasus Jiwasraya ditahan terpisah, yakni eks kepala divisi investasi ‎jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur dan eks direktur utama Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur.

Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny ditahan di Rutan KPK.

Terakhir Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

‎Kelimanya diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas