Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DKPP: Ketua dan Anggota KPU RI Terkesan Membiarkan Wahyu Setiawan Bertemu Peserta Pemilu

Anggota DKPP Ida Budhiati menyinggung enam komisioner KPU RI terkesan lepas tangan terhadap peristiwa pertemuan Wahyu Setiawan dengan peserta Pemilu.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in DKPP: Ketua dan Anggota KPU RI Terkesan Membiarkan Wahyu Setiawan Bertemu Peserta Pemilu
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budhiati di lantai 5 Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota majelis sidang merangkap anggota DKPP Ida Budhiati menyinggung enam komisioner KPU RI terkesan lepas tangan terhadap peristiwa pertemuan Wahyu Setiawan dengan peserta Pemilu.

Dalam sidang agenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Wahyu Setiawan, teradu terbukti bertemu dengan peserta Pemilu di luar kantor Sekretariat Jenderal KPU RI dan berujung penangkapan atas dugaan menerima suap.

Hal tersebut masuk dalam kategori pelanggaran pasal 8 huruf l Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku.

Bunyinya, menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu.

Baca: DKPP: Sikap Wahyu Setiawan yang Berpihak dan Partisan Terhadap Parpol Bentuk Pengkhianatan Demokrasi

"Terhadap tindakan terkait, ketua dan anggota KPU RI terkesan melakukan pembiaran tanpa berusaha mencegah," kata Ida dalam sidang DKPP di lantai 5, Jalan MH Thamrin Nomor 14, Jakarta Pusat pada Kamis (16/1) siang.

Adapun ketentuan ini lebih lanjut diterjemahkan dalam pasal 75 aayt (1) huruf g PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Taya Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Berita Rekomendasi

"Yang menegaskan, larangan untuk tidak melakukan pertemuan dengan peserta Pemilu, tim kampanye di luar Sekretariat Jenderal KPU RI merupakan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," tutur Ida.

Baca: Ditanya Dimanfaatkan Soal UU KPK, Tumpak Hatorangan Akui Memikirkan Potensi Bocor Penyadapan

Berkenaan dengan hal tersebut, DKPP mengingatkan kepada ketua dan anggota KPU RI untuk menciptakan sistem pengendalian internal sesuai Peraturan DKPP Nomor 2/2017 dan PKPU Nomor 8/2019, guna mencegah peristiwa semacam ini terjadi di kemudian hari.

"Terkait hal tersebut DKPP perlu mengingatkan pihal terkait ketua dan anggota KPU RI untuk mengefektifkan sistem pengendalian internal," kata Ida.

Penjelasan Wahyu Setiawan soal kata 'Siap Mainkan'

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengaku ada salah tafsir mengenai kode 'Siap Mainkan' seperti yang diungkapkan KPK.

Hal itu diungkapkan dalam sidang etik DKPP yang disiarkan secara live di akun Facebook @medsosdkpp, Rabu (15/1/2020) sore.

"Pada saat PDIP yang memberi informasi kepada saya bahwa akan bersurat kepada KPU, saya menjawab 'siap mainkan'," kata Wahyu.

Baca: DKPP Tentukan Nasib Wahyu Setiawan Besok

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas