Fakta Baru Kasus Keraton Agung Sejagat, Isi Saldo Raja hingga Uang Pendaftaran Rp 30 Juta
Kasus penipuan Keraton Agung Sejagat sedang dalam tahap pemeriksaan. Totok dan Fanny sebagai Raja dan Ratu Keraton telah ditangkap.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Tapi pada akhir Desember 2019 mereka membuat batu prasasti Keraton Agung Sejagat agar orang lebih percaya.
"Tanggal 10 Januari mereka sudah menunjukkan kirab kebudayaan. 12 Januari sudah menetapkan Raja dan Ratu," imbuhnya.
Ia menjelaskan jika keberadaan Keraton Agung Sejagat ini meresahkan masyarakat karena mayoritas anggotanya adalah pendatang.
BACA JUGA : Kata Tetangga Totok Santoso Soal Masa Lalu Raja Keraton Agung Sejagat: Rumah Kontrakannya dari Kayu
Masyarakat resah dengan kegiatan seperti bakar menyan, kirab budaya dan ritual-ritual lain.
Ketika ditanya asal seragam yang digunakan, ia menjawab jika semua perlengkapan dibuat sendiri.
"Mereka memesan sendiri, bahkan beberapa kartu identitas, kartu keanggotaaan PBB dibuat sendiri oleh mereka," imbuhnya.
Sementara itu, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel membenarkan jika Totok Santosa dan Fanny Aminadia telah ditangkap.
Menurutnya, Totok Santosa dan Fanny Aminadia bukanlah warga Purworejo.
Keduanya terdaftar sebagai warga Jakarta di KTP mereka dan tinggal di kos di Yogyakarta.
Ia menambahkan jika Fanny Aminadia bukanlah istri dari Totok Santosa.
"Sementara Fanny Aminadia yang diakui sebagai permaisuri ternyata bukan istrinya, tetapi hanya teman wanitanya," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Jika sebelumnya diberitakan bahwa Fanny adalah istri dari Totok, hal tersebut dibantah Kapolda Jawa Tengah.
Ia menegaskan jika penangkapan ini memiliki bukti permulaan yang cukup untuk keduanya sebagai tersangka.