Jaksa KPK Telusuri Peran Emirsyah Satar Intervensi Pengadaan Barang di PT Garuda Indonesia
JPU pada KPK menelusuri peran terdakwa Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar mengintervensi pengadaan barang.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri peran terdakwa Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar mengintervensi pengadaan barang di PT Garuda Indonesia.
Mengacu pada surat dakwaan, Emirsyah Satar bersama-sama mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (persero) tbk, Hadinoto Soedigno dan mantan Executive Project Manager PT Garuda Indonesia, Capt Agus Wahyudo telah menerima hadiah berupa uang.
Terdakwa dinilai telah mengintervensi pengadaan barang di PT Garuda Indonesia pada 24 Juni 2009 sampai 11 November 2014.
Baca: DKPP: Ketua dan Anggota KPU RI Terkesan Membiarkan Wahyu Setiawan Bertemu Peserta Pemilu
Pada Kamis (16/1/2020) ini di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, JPU pada KPK menghadirkan tiga orang saksi untuk terdakwa Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
Mereka yaitu bekas Direktur Pemasaran dan Penjualan Garuda 2012-2013 Elisa Lumbantoruan, mantan Direktur Utama Citilink yang juga pernah menjabat sebagai Vice President Treasury Management Garuda 2005-2012 Albert Burhan, dan mantan Direktur Operasi PT Garuda Indonesia Ari Sapari.
Baca: Penggeledahan Kantor PDIP Dijadwal Ulang, Mahfud MD Sebut Pimpinan KPK Kepepet, Begini Alasannya
Pada awal tahun 2011, PT Garuda Indonesia mengirim Request for Proposal (RFP) kepada Airbus dan Boeing untuk meminta penawaran terhadap pesawat tipe single aisle dengan 180 penumpang.
Upaya ini dilakukan dalam rangka pengembangan bisnis PT Citilink Indonesia, PT Garuda Indonesia berkeinginan memiliki armada lorong tunggal (single aisle) untuk dipergunakan oleh PT Citilink Indonesia
Merespon permintaan PT Garuda Indonesia, Boeing pada tanggal 4 Maret 201 mengirim proposalnya kepada Adrian Azhar, Corporate Expert PT Garuda Indonesia, dan menawarkan pesawat tipe B737-800 Next Generation (NG).
Baca: Kuasa Hukum PDIP Sebut Penangkapan Wahyu Setiawan oleh KPK Tidak Masuk Kategori OTT
Sedangkan Airbus mengirim proposal kepada Terdakwa dan menawarkan pesawat tipe Airbus A320, namun sebelumnya rencana PT Garuda Indonesia untuk memiliki pesawat single aisle telah disampaikan Terdakwa kepada Soetikno Soedarjo dan Rolls-Royce.
Menindaklanjuti penawaran yang disampaikan Boeing dan Airbus, Terdakwa membentuk tim yang terdiri dari Adrian Azhar, Capt Agus Wahjudo, Rajendra Kartawira, Widianto Wiratmoko, Karim Emma, Albert Burhan, dan Rudyat Kuntarjo untuk mengevaluasi proposal yang ditawarkan oleh Airbus dan Boeing.
Untuk mengonfirmasi hal tersebut, JPU pada KPK bertanya kepada Albert Burhan.
Dia mengaku tidak pernah melihat Soetikno saat ada pembelian pesawat
Pada saat bertemu dengan perwakilan Airbus ketika membeli pesawat, kata dia, Airbus tidak pernah mengatakan mempunyai perwakilan di Indonesia yang diwakili Soetikno Soedarjo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.