Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Apresiasi Kejagung Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Jiwasraya: Hukum Harus Ditegakkan

Jokowi mengapresiasi langkah dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menahan lima orang tersangka yang terlibat dalam kasus Jiwasraya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Jokowi Apresiasi Kejagung Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Jiwasraya: Hukum Harus Ditegakkan
Instagram/jokowi
Presiden Jokowi 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo ( Jokowi) mengapresiasi langkah dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menahan lima orang tersangka yang terlibat dalam kasus Jiwasraya.

Kejagung menahan lima tersangka atas dugaan korupsi di PT Jiwasraya (Persero), mulai Selasa (14/1/2020) sampai 20 hari ke depan.

Apresiasi terhadap Kejagung tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman.

"Kami apresiasi kerja keras Kejaksaan Agung RI bersama pihak terkait, untuk menegaskan penegakan hukum pada kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dengan menetapkan dan menahan lima tersangka," ujar Fadjroel Rahman, Rabu (15/1/2020).

Menurut, Fadjroel, penahanan kelima orang tersangka tersebut, telah sesuai dengan arahan dari Presiden Jokowi kepada Erick Thohir dan Sri Mulyani.

Arahan tersebut menurut Fadjroel, terkait pertimbangan untuk menyelamatkan dana dari para nasabah Jiwasraya.

"Arahan presiden kepada Menteri BUMN dan Menteri Keuangan, ‎agar dipertimbangkan langkah terukur memenuhi penyelamatan dana nasabah," jelas Fadjroel Rachman.

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman (Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com)
Berita Rekomendasi

Mengutip Kompas.com, Fadjroel menyampaikan, penegakan hukum tanpa pandang bulu ini sesuai dengan prinsip politik hukum Presiden Jokowi.

Ia mengatakan, Jokowi ingin hukum ditegakkan, karena Indonesia adalah negara hukum.

"Bahwa hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya karena Republik Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan," katanya.

Penahanan 5 Tersangka Kasus Jiwasraya

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Adi Toegarisman mengatakan, kelima orang tersebut akan ditahan di tempat berbeda.


Sebab, menurut Adi Toegarisman, pemisahan penahanan dilakukan dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan.

"Ada beberapa pertimbangan tentu untuk kepentingan pemeriksaan," kata Adi di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2019), dikutip dari Kompas.com.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas