Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

‎Jokowi: Urusan Hukum Jiwasraya di Kejaksaan Agung Penting Diselesaikan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta urusan hukum kasus Jiwasraya yang ditangani Kejaksaan agung tidak berhenti begitu saja.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in ‎Jokowi: Urusan Hukum Jiwasraya di Kejaksaan Agung Penting Diselesaikan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo menghadiri acara pelantikan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) periode 2019-2022 di Jakarta, Rabu (15/1/2020). Pelantikan BPP HIPMI periode 2019-2022 mengusung tema peningkatan kualitas SDM pengusaha muda indonesia dalam menyambut era bonus demografi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta urusan hukum kasus Jiwasraya yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak berhenti begitu saja.

Diketahui Kejagung telah menahan lima tersangka atas dugaan korupsi di PT Jiwasraya (Persero) pada Selasa (14/1/2020) malam.

"‎Urusan hukum itu urusan di Kejaksaan Agung. Saya kira penting untuk diselesaikan," tegas Jokowi
usai menghadiri pertemuan tahunan industri Jasa Keuangan ‎tahun 2020 di The Ritz Carlton, SCBD, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020).

Sementara itu, Menteri Keuangan, Menteri BUMN hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah diperintahkan Jokowi untuk menyelesaikan masalah bisnis ekonominya.

"Sudah saya sampaikan juga, yang paling penting Menteri BUMN, Menteri Keuangan ‎dan OJK nanti yang menyelesaikan masalah bisnis ekonominya," tambah Jokowi.

Baca: Di Hadapan Komisi III DPR, Jaksa Agung ST Burhanuddin Paparkan 10 Poin Penanganan Masalah Jiwasraya

Sebelumnya Jokowi melalui juru bicaranya Fadjroel Rahman menyatakan mengapresiasi langkah Kejagung yang menahan lima tersangka kasus Jiwasraya.

Berita Rekomendasi

Menurut Fadjroel, ‎penahanan kelima orang tersangka tersebut telah sesuai dengan arahan dari Jokowi kepada Menteri BUMN dan Menteri Keuangan untuk menyelamatkan dana dari para nasabah.

"Arahan presiden kepada Menteri BUMN dan Menteri Keuangan agar dipertimbangkan langkah terukur memenuhi penyelamatan dana nasabah," tambah Fadjroel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas