Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakek Samirin Diadili Karena Pungut Getah Karet Seharga Rp 17 Ribu, Politisi Sumbang Koin

"Terima kasih kepada semua saudara dan adik-adik di sini mau membantu suami saya. Saya gak tahu mau bilang apa lagi,"katanya seraya menyeka air mata.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kakek Samirin Diadili Karena Pungut Getah Karet Seharga Rp 17 Ribu, Politisi Sumbang Koin
Tribun Medan
Terdakwa Samirin usai menjalani persidangan dengan agenda vonis di Ruangan Cakra Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020) 

Terdakwa Samirin mengucap syukur usai menjalani sidang.

 Jakarta Bergerak Sewot Dilempari Botol oleh Massa Pro Anies, Haikal Hassan Terkekeh Ucapkan Ini

Samirin sebelum kembali ke tahanan mengatakan cukup senang dengan hasil putusan ini.

"Saya senang bisa lagi ketemu dengan cucu-cucu," katanya.

Sambil menangis, Sumiati mengaku senang Samirin dapat berkumpul lagi dengan anak dan cucu.

"Terima kasih kakek sudah bebas. Nenek senang bisa berkumpul lagi. Kakek bisa jumpa dengan cucu dan anak," katanya.

 Sebelum Terciduk, Raja & Ratu Keraton Agung Sejagat Lakukan Ritual di Angkringan: Mau Jadi YouTuber

Sumiati yang mengaku tidak mengerti hukum baru sadar suaminya segera bebas setelah dijelaskan anaknya.

"Ini sama anak dan cucu ramai-ramai ke mari. Tadi diberitahu anak, bapak sudah bebas. Saya langsung bersyukur," katanya.

Berita Rekomendasi

Kuasa hukum terdakwa Seprijon Saragih mengatakan, putusan ini cukup membuat puas.

Seprijon menjadi kuasa hukum Samirin pada 13 Januari lalu.

Keluarga Kumpulkan Koin

Keluarga terdakwa melakukan aksi kumpulkan koin untuk mengganti rugi getah pohon karet yang diambil Samirin.

Anak terdakwa Agus Supriadi mengatakan pengumpulan koin ini atas kerugian yang dialami PT Bridgestone senilai Rp 17.400.

"Ya, ini kami kumpulkan koin untuk mengganti kerugian yang dialami PT Bridgestone,"ujarnya, Rabu (15/1/2020).

Agus mengucapkan syukur vonis 64 hari yang diputuskan hakim Pengadilan Simalungun.

Agus mengharapkan setelah ini bisa kembali berkumpul dengan Samirin di rumah.

"Kami puji syukur karena dengan vonis 64 hari dipotong masa tahanan maka Bapak besok sudah bebas,"katanya.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas