Kasus Jiwasraya: Dana Nasabah akan Dikembalikan Secara Bertahap
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir kembali buka suara terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Malvyandie Haryadi
Yakni eks kepala divisi investasi jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Eks direktur utama Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur.
Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Komisaris PT Hanson Internasional TbkBenny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK.
Terakhir Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kelimanya diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Berita Rekomendasi
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani/Theresia Felisiani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.