KPK Harus Selidiki, dari Mana Masinton Dapatkan Sprilindik Kasus Suap Komisioner KPU
Masinton Pasaribu menunjukkan sprilindik kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan di acara ILC TVOne.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat komunikasi politik Universitas Paramadina Hendri Satrio meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan secara serius terkait surat perintah penyelidikan (sprilindik) yang dimiliki Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu.
Diketahui, Masinton Pasaribu menunjukkan sprilindik kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada acara Indonesian Lawyer Club (ILC) TvOne.
"KPK harus melakukan penyelidikan serius terkait Masinton Pasaribu memiliki sprilindik yang ditunjukkan di acara ILC," ujar Hendri, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (16/1/2020).
Hendri mengatakan KPK perlu menelusuri apakah sprilindik yang dimiliki Masinton tersebut asli atau palsu. Selain itu, perlu ditelusuri pula dari mana sumber Masinton mendapatkan sprilindik itu.
Baca: Respons KPK Soal Surat Perintah Penyelidikan Kasus Suap Wahyu Setiawan yang Ditunjukan Masinton
"KPK perlu menanyakan itu asli apa nggak, kemudian Masinton dapatnya dari mana. Inibkan spesial anggota DPR satu ini. Masinton itu memang luar biasa channelnya," kata dia.
Baca: Saor Siagian dan Masinton Debat soal KPK hingga Nyaris Adu Jotos, Saor: Diam Kau! Dia Memulai!
Founder lembaga survei KedaiKOPI tersebut menilai penelusuran sumber didapatnya sprilindik penting untuk diketahui.
Pasalnya, kata dia, beredarnya surat itu dapat diartikan adanya yang bermain dan berkhianat di tubuh lembaga antirasuah hingga membocorkan sprilindik ke publik.
"KPK kan harus steril, tidak ada yang boleh berkhianat di tubuh KPK. Masa sprilindik (orang luar) bisa dapat kan bahaya itu. Jangan-jangan ada yang bermain di tubuh KPK, ini yang nggak boleh. KPK harus independen," tandasnya.
Sebelumnya, Masinton telah membenarkan bahwa surat itu benar sprinlidik KPK yang dikeluarkan pada 20 Desember 2019. Ia mengaku mendapatkan itu saat berada di DPR.
"Ya kalau nyampe ke tangan saya mana rahasia lagi. Ada yang menyampaikan ke saya di DPR," kata Masinton, Rabu (15/1/2020).
Masinton menyebut tak tahu asal dari berkas itu. Namun, terkait berkas yang bocor itu juga menjadi perhatian dia. Ia mengaku tak masalah apabila dewas KPK mengusut hal tersebut. Bahkan ia mengatakan hal itu haruslah diusut tuntas.
"Enggak apa-apa, ya memang dibuka aja semua pembocoran sumber informasi di dalam KPK itu," kata Masinton.
Dalam surat sprinlidik yang ditunjukkan Masinton tertera tanggal 20 Desember 2019 dan ditandatangani oleh Ketua KPK saat itu Agus Rahardjo.
Sprilindik itu dikeluarkan untuk melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di KPU terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.