Dicopot dari Jabatan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya: Saya Tidak Tahu Ada Apa di Belakang Ini
Pencopotan Helmy Yahya resmi dilakukan melalui surat Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI nomor 8/Dewas/TVRI/2020
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
![Dicopot dari Jabatan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya: Saya Tidak Tahu Ada Apa di Belakang Ini](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kolase-foto-penyegelan-ruangan-dewan-pengawas-tvri-dan-helmy-yahya.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pengawas TVRI mencopot Helmy Yahya dari jabatannya sebagai Direktur Utama TVRI.
Pencopotan Helmy Yahya resmi dilakukan melalui surat Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI nomor 8/Dewas/TVRI/2020 tertanggal Kamis, 16 Januari 2020.
Sebelum resmi dicopot pada Kamis kemarin, Helmy telah diberhentikan sementara oleh Dewan Pengawas TVRI pada 4 Desember 2019.
Pascapemberhentian sementara itu, Helmy diberi kesempatan melakukan pembelaan diri.
![Direktur Utama LPP TVRI Helmy Yahya](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/direktur-utama-lpp-tvri-helmy-yahya.jpg)
Namun, pada akhirnya pembelaan Helmy ditolak oleh Dewan Pengawas sehingga ia resmi diberhentikan.
Helmy Yahya pun kaget atas pencopotan dirinya.
Hal ini karena ia sempat mengira pembelaanya bakal diterima.
Berikut rangkumannya dicopotnya Helmy Yahya dari jabatan Dirut TVRI sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Jumat 917/1/2020):
1. Kronologi Pencopotan Helmy
![Karyawan TVRI menyegel ruang dewan pengawas pada kemarin malam, Kamis (16/1/2020). Penyegelan ditengarai terkait pencopotan Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/disegel-karyawann.jpg)
Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Arief Hidayat menegaskan pencopotan Helmy Yahya dari jabatan Dirut TVRI sesuai dengan kewenangan yang dimiiliki Dewan Pengawas.
"Keputusan diambil berdasarkan kewenangan Dewan Pengawas," kata Arief, dalam keterangannya, Jumat (17/1/2020) sebagaimana dikutip dari WartaKota.
Dia menjelaskan tentang Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.
Di dalam aturan itu dijelaskan Dewan Pengawas TVRI bertugas menetapkan kebijakan-kebijakan LPP TVRI, mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran, serta independensi dan netralitas siaran.
Dewan Pengawas juga berwenang mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.