Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Dicopot dari Jabatan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya: Saya Tidak Tahu Ada Apa di Belakang Ini

Pencopotan Helmy Yahya resmi dilakukan melalui surat Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI nomor 8/Dewas/TVRI/2020

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Dicopot dari Jabatan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya: Saya Tidak Tahu Ada Apa di Belakang Ini
Tribunnews.com/Dennis Destriawan/Instagram@helmyyahya
Kolase foto: penyegelan ruangan Dewan Pengawas TVRI dan Helmy Yahya 

1. Tidak memberi penjelasan soal pembelian program siaran berbiaya besar seperti Liga Inggris.

2. Terdapat ketidaksesuaian re-branding TVRI dengan rencana kerja yang sudah ditetapkan. Selain itu, karena produksi siaran tidak mencapai target akibat anggarannya tidak tersedia.

3. Beberapa dokumen menyatakan sebaliknya dari jawaban terhadap penilaian pokok surat pemberitahuan rencana pemberhentian (SPRP) antara lain mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai norma dan standar manajemen ASN.

4. Penunjukkan kuis Siapa Berani melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

5. Premis-premis yang diajukan Helmy tidak bisa meyakinkan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI.

Atas keputusan itu, Dewan Pengawas LPP TVRI sudah mengirimkan laporan kepada Presiden dan DPR.

3. Helmy Yahya: Saya Tak Tahu di Belakang Ada Apa

Helmy Yahya didampingi kuasa hukumnya Chandra M. Hamzah saat memberikan keterangan pers terkait pemberhentian dirinya sebagai Direktur Utama TVRI di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).
Helmy Yahya didampingi kuasa hukumnya Chandra M. Hamzah saat memberikan keterangan pers terkait pemberhentian dirinya sebagai Direktur Utama TVRI di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020). (KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari)
Berita Rekomendasi

Helmy Yahya buka suara terkait pencopotannya. 

Helmy mengatakan telah dirinya melakukan pembelaan saat ia diberhentikan sementara oleh Dewan Pengawas

Menurut Helmy, pembelaan itu pun dilakukan dengan sungguh terbukti dengan banyaknya jumlah halaman naskah jawabannya. 

"Pembelaan saya tidak main-main. Surat penonaktifan saya dua halaman, saya jawab 27 halaman, semua catatan kata mereka saya jawab. Lampirannya 1.200 halaman," kata Helmy dalam konferensi pers di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Helmy mengungkapkan pembelaan itu ia sampaikan pada 18 Desember 2019. 

Saat menyampaikan pembelaan, kata Helmy, ia didukung oleh seluruh jajaran direksi TVRI. 

Hal itu menandakan keputusannya untuk membenahi TVRI merupakan keputusan direksi yang bersifat kolektif kolegial. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas