Helmy Yahya Dihentikan Jadi Dirut TVRI Karena Beli Hak Siar Liga Inggris? Ini Faktanya
Helmy yahya disebut diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Utama TVRI, rumor pemecatannya sudah ada sejak awal Desember 2019.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Helmy Yahya dikabarkan dipecat dari jabatannya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI).
Kata 'TVRI' pun menjadi trending di Twitter pada Jumat (17/1/2020).
Trendingnya TVRI dibarengi dengan kabar kisruhnya antara Dewan Pengawas dan Direktur Utama, Helmy Yahya.
Setelah kabar tersebut mencuat ke publik, para karyawan TVRI pun membuat perlawanan.
Mereka sampai menyegel ruangan dewan pengawas TVRI.
Penyegelan itu tampak pada postingan yang dibagikan @KRMTRoySuryo2.
Dilansir melalui Warta Kota, penyebab dipecatnya Helmy sebagai Dirut TVRI masih diselidiki.
Namun tersiar kabar hal itu dikarenakan pembelian hak siar Liga Inggris yang dinilai terlalu mahal.
Sementara itu pemecatan Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI tertuang dalam sebuah surat.
Surat berkop TVRI yang tertuju tanggal 16 Januari 2020 itu beredar melalui grup WhatsApp (WA).
Keputusan itu ditetapkan karena pembelaan diri yang diajukan Helmy melalui surat bertanggal 17 Desember 2019 tidak diterima Dewan Pengawas.
Ada lima pertimbangan yang membuat pembelaan itu tidak bisa diterima. Kelimanya adalah;
1. Tidak memberi penjelasan soal pembelian program siaran berbiaya besar seperti Liga Inggris.
2. Terdapat ketidaksesuaian re-branding TVRI dengan rencana kerja yang sudah ditetapkan. Selain itu, karena produksi siaran tidak mencapai target akibat anggarannya tidak tersedia.
3. Beberapa dokumen menyatakan sebaliknya dari jawaban terhadap penilaian pokok surat pemberitahuan rencana pemberhentian (SPRP) antara lain mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai norma dan standar manajemen ASN.
4. Penunjukkan kuis Siapa Berani melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
5. Premis-premis yang diajukan Helmy tidak bisa meyakinkan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku belum mendengar kabar diberhentikannya Dirut TVRI Helmy Yahya oleh Dewan Pengawas TVRI.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu saat dihubungi, Jumat (17/1/2020).
"Saya malah belum dengar," ujar Ferdinand, yang dikutip dari Kompas.com.
Ia mengatakan akan mengonfirmasi terlebih dahulu kabar tersebut untuk memastikan kebenarannya.
Rumor Pemecatan sejak Desember 2019
Sebelumnya diberitakan kabar pemecatan Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI tersiar sejak awal Desember 2019.
Saat itu banyak pihak yang menyayangkan kabar pemecatan Helmy sebagai Dirut.
Karyawan TVRI pun merasa memiliki angin segar saat Helmy menjabat sebagai Dirut.
Bahkan pada saat itu Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate telah mendesak Dewan Pengawas dan Helmy Yahya untuk menyelesaikan polemik pemberhentian Helmy secara internal.
"Kepada direksi dan dewan pengawas, saya tentu berharap atas nama pemerintah agar penyelesaian masalah manajemen TVRI diselesaikan secara internal di dalam lingkungan TVRI," kata Johnny di Kantor Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (6/12/2019), dilansir melalui Kompas.com.
Johnny sendiri sudah bertemu Helmy dan dewan pengawas untuk mencari akar permasalahan.
Menurut Johnny, dewan pengawas punya kewenangan untuk menonaktifkan Direktur Utama LPP TVRI melalui sejumlah persyaratan.
Namun, kata Johnny, sang Dirut semestinya juga mempunyai hak untuk melakukan pembelaan.
(Tribunnews.com/Maliana, Wartakotalive.com, Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.