Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Helmy Yahya Dipecat Sebagai Dirut TVRI Karena Tayangan Liga Inggris

Berdasarkan surat yang ia terima dari Dewan Pengawas TVRI, satu program siaran yang dipermasalahkan yakni penayangan Liga Inggris.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Helmy Yahya Dipecat Sebagai Dirut TVRI Karena Tayangan Liga Inggris
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Helmy Yahya di Kawasan Senayan, Jakarta, Jumat, (17/1/2020). 

Terkait program liga Inggris tersebut Dewas TVRI bahkan menyampaikan surat terkait arahan penyiaran.

Kurang lebih terdapat tiga poin arahan terkait program tersebut.

Baca: Buntut Pemecatan Helmy Yahya, Karyawan TVRI Segel Ruang Kerja Dewas, Roy Suryo: Kominfo Turun Tangan

Bahkan menurutnya Dewas hadir saat launching perdana siaran Liga Inggris.

"Penayangan Liga Inggris ini akan menjadi challenge bagi pengembangan usaha Dewan Pengawas meminta memaksimalkan peluang untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak TVRI. Ketua Dewas hadir pada saat launching Liga Inggris," katanya.

Untuk diketahui TVRI mendapatkan hak siar penayangan Liga Inggris musim 2019-2020 dari Mola TV secara Free to Air.

Dari kerjasama tersebut TVRI berhak menyiarkan dua pertandingan dalam sepekan secara langsung.

Beri jawaban 27 halaman dan 1.200 lampiran

BERITA TERKAIT

Helmy Yahya melakukan perlawanan atas pemecatan dirinya sebagai Direktur Utama TVRI oleh Dewan Pengawas TVRI.

Ia memaparkan kronologis pemecatan dirinya yang dinilai janggal dan tidak sah.

Menurut Helmy Yahya pemecatan dirinya tersebut berawal pada 4 Desember 2019.

Ia diberhentikan sementara sebagai Direktur Utama TVRI oleh Dewan Pengawas karena dinilai mengubah pola dan anggaran siaran.

Surat keputusan pemberhentian tersebut kemudian ia jawab.

Baca: Kemendagri Serahkan Soal Keraton Agung Sejagad ke Kepolisian

Menurut Helmy Yahya, ia sangat serius menjawab pemecatan tersebut karena tidak sah.

Tidak tanggung-tanggung ia membuat jawaban setebal 27 halaman dengan 1.200 lampiran.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas