KPK Limpahkan Berkas Penyidikan Bartholomeus Toto ke PN Bandung
Toto merupakan tersangka kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas penyidikan eks Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto ke tahap penuntutan.
Toto merupakan tersangka kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersanga BTO ke penuntutan tahap 2. Rencana sidang akan dilakukan di PN Bandung," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Jumat (17/1/2020).
Toto sehabis diperiksa Jumat ini membenarkan jika berkasnya sudah P21 atau lengkap.
Baca: Kalapas Sanana dan Kalapas Serui Dipanggil KPK Terkait Perkara Wahid Husein
"Hari ini saya menandatangani berkas saya sudah P21. Sampai saat ini saya tidak mengerti apa yang ditersangkakan kepada saya," ucap Toto di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).
"Saya meyakini, pimpinan KPK dibawah Pak Firli bersama Dewas akan memperhatikan kasus saya," sambungnya.
Toto merupakan penghuni Rumah Tahanan K4 KPK. Rutan itu berlokasi tepat di belakang Gedung Merah Putih.
Baca: Mahfud MD Sebut KPK Gagap dalam Melakukan Penggeledahan: Itu Bukan soal UU Baru, tapi soal Orang
Terkait rencana sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Toto menuturkan akan menuju Bandung akhir Januari ini
"Akhir bulan mungkin saya ke Bandung," tutur Toto.
Toto bersama Sekretaris Daerah Jawa Barat Nonaktif Iwa Karniwa sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Senin (29/7/2019).
Ia diduga memberi suap Rp10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memperoleh kemudahan izin pembangunan proyek Meikarta.
Toto disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Iwa diduga menerima uang Rp900 juta atas perannya memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi untuk keperluan membangun proyek Meikarta.