Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tidak Akan Beri Sanksi Kepada Penyelidik yang Hendak Segel Kantor DPP PDIP

Komisi Pemberantasan Korupsi tak akan memberikan sanksi kepada penyelidik yang hendak menyegel kantor DPP PDI Perjuangan pada Kamis (9/1/2020) lalu.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Tidak Akan Beri Sanksi Kepada Penyelidik yang Hendak Segel Kantor DPP PDIP
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri 

Tim hukum PDIP selesai bertemu dengan Dewan Pengawas KPK Albertina Ho.

Dalam pertemuan tertutup tersebut, tim hukum menyampaikan hasilnya.

Salah satunya yakni soal laporan PDIP terkait adanya upaya penggeledahan petugas KPK di kantor DPP PDIP.

"Ketika tanggal 9 Januari 2020 ada orang yang mengaku dari KPK, ada tiga mobil, bahwa dirinya punya surat tugas untuk penggeledahan, tetapi ketika diminta melihat hanya dikibas-kibaskan," kata Koordinator tim hukum PDIP I Wayan Sudirta di Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020).

Baca: Sempat Batal, Tim Hukum PDIP Adakan Pertemuan Tertutup dengan Dewas KPK Albertina Ho

I Wayan Sudirta pun sempat mempertanyakan apakah surat yang dikibas-kibaskan petugas KPK tersebut sudah ditandatangani Dewan Pengawas.

Sebab menurutnya, dalam UU KPK yang baru, giat penggeledahan harus ada izin Dewan Pengawa KPK.

"Kami mengikuti proses ini sejak pembuatan undang-undang korupsi sampai KPK sudah pasti bukan surat izin penggeledahan, karena pada hari itu pagi itu jam 06.45 WIB belum ada orang berstatus tersangka. Kalau belum berstatus tersangka berarti masih tahap penyelidikan," ujar I Wayan.

Berita Rekomendasi

Legislator Komisi III DPR RI itu mempertanyakan apakah memang betul petugas tersebut membawa surat penggeledahan, padahal saat itu masih dalam penyelidikan.

Baca: Tim Hukum PDIP Berencana Temui Dewas KPK, Pakar Hukum Pidana: Ancaman Hukuman Bui Lima Tahun Menanti

"Tapi apa yang terjadi? Humas KPK membantah itu bukan surat penggeledahan. Bayangkan, bagaimana bisa seorang petugas bisa menyelonong ke sana kemudian mengaku membawa surat penggeledahan, lalu tiba-tiba Humas KPK mengatakan itu bukan surat penggeledahan?" katanya

Sebagai informasi dalam rentetan peristiwa yang terjadi di DPP PDIP, ada petugas KPK yang datang ke lokasi.

Baca: Bertemu KPU, Tim Hukum PDIP Jelaskan Duduk Perkara Harun Masiku

Hal itu berkaitan dengan kasus suap Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Petugas KPK yang datang pada pagi itu diduga akan menggeledah dan menyegel ruang Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Namun, petugas KPK tak mendapatkan izin masuk dari petugas keamanan DPP PDIP, Kamis (9/1/2020). 
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri pun mengatakan bahwa yang datang ke DPP PDIP adalah tim penyelidik, bukan penyidik.

"Saat itu bukan penggeledahan. Itu adalah proses pengamanan tempat (penyegelan) dan bukan dilakukan oleh penyidik," kata Ali Fikri, Selasa (14/1/2020).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas