Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik di Tubuh TVRI, Politikus Demokrat Minta DPR Dengarkan Kedua Belah Pihak

Karyawan TVRI pun mengungkap adanya pelanggaran direksi yang tidak memberikan atau menunggak hak karyawan.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polemik di Tubuh TVRI, Politikus Demokrat Minta DPR Dengarkan Kedua Belah Pihak
TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM
Roy Suryo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Demokrat Roy Suryo meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bergerak dan mengambil sikap atas polemik yang muncul di tubuh TVRI.

Diketahui, Helmi Yahya dicopot dari jabatannya selaku Direktur Utama TVRI. Karyawan TVRI pun mengungkap adanya pelanggaran direksi yang tidak memberikan atau menunggak hak karyawan.

Di sisi lain, kantor Dewan Pengawas TVRI juga sempat mengalami penyegelan.

Roy mengatakan DPR harus mendengarkan kedua belah pihak untuk dapat menyelesaikan polemik tersebut.

Baca: Karyawan TVRI Tuntut Perusahaan Bayar Hak yang Ditunggak Berbulan-bulan

"Sewaktu saya masih menjadi anggota DPR, saya juga mendengar hal tersebut (penunggakan hak karyawan). Kami waktu itu langsung cepat memanggil Dewas, Direksi, karyawan TVRI dan langsung solved (terselesaikan)," ujar Roy, kepada Tribunnews.com, Jumat (17/1/2020).

"Ini harusnya yang dilakukan oleh DPR sekarang bersama pemerintah, jangan dibiarkan terjadi lagi. Jadi kita harus mendengar dari dua sisi," imbuhnya.

Namun demikian, Roy menilai permasalahan yang terjadi di tubuh TVRI memang sangat kompleks. Ia menyebut adanya dua kubu yang telah lama berada di TVRI.

Baca: Roy Suryo Sayangkan Kisruh Dewas dan Dirut di TVRI, Sebut Ada Perubahan Saat Dipimpin Helmy Yahya

BERITA TERKAIT

Menurutnya, ada kubu yang bersifat progresif dan kubu yang bersifat konservatif. Roy mengatakan keduanya saling mencari-cari kesalahan internal satu sama lain.

Oleh karenanya, kata dia, harus ada solusi dari DPR agar tak mengorbankan TVRI yang dibiayai oleh masyarakat.

"Intinya harus ada win-win solution. Jangan korbankan LPP TVRI yang dibiayai oleh masyarakat dengan dana APBN," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, penyiar berita sekaligus karyawan Televisi Republik Indonesia (TVRI) Dhoni Kusmanhadji menceritakan, gejolak stasiun televisi pertama di Indonesia itu.

Ia yang telah bekerja sejak tahun 2001 itu mengatakan, terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan direksi diantaranya penggunaan anggaran yang tidak dilaporkan terbuka.

Kemudian, penunggakan hak-hak karyawan yang dilakukan dan berlangsung berbulan-bulan.

"Karyawan melaporkannya ke dewan pengawas, dan dewas menindak direksi salah satunya dengan memecat direktur utama Helmi Yahya," ujar dia saat dihubungi Tribun Jumat (17/1/2020).

Dhony menambahkan, saat era Helmi Yahya pula para direksi dinilai melanggar penggunaan anggaran yang berasal dari APBN.

"Karena TVRI ini dibiayai oleh APBN maka penggunannya harus digunakan dalam pengawasan oleh dewas. Selama ini direksi menjalankan administrasi TVRI tidak melaporkan pengeluran-pengeluaran APBN itu termasuk sampai penunggak honor-honor karyawan berbulan-bulan," terang Dhony.

Ia mengatakan, pemecatan yang dilakukan oleh dewas pengawas kepada artis lawas itu, merupakan buntut pelanggaran yang dilakukan direksi.

Baca: Dewas TVRI: Helmi Yahya Tak Jelaskan Soal Pembelian Program Siaran Liga Inggris

"Jadi enggak ada polemik antara Dewan Pengawas dengan direksi itu, ya ada direksi salah melaporkan ke dewas, dewas bertindak seperti itu, alah satunya dengan memecat direktur utama Helmi Yahya," lanjutnya.

Para karyawan berharap, TVRI bisa berjalan tanpa ada kebijakan yang merugikan pekerja itu sendiri.

"Kami berharap ada solusi, TVRI seperti sedia kala yang benar jangan dijalankan seenaknya. Kami bekerja di media, siang malam lembur, tapi bagaimana kalau ditunda dibayarnya," ungkap Dhony.

Sampai berita ini diturunkan, Tribun telah mencoba mengkonfirmasi kepada Direktur Utama TVRI Helmy Yahya, namun belum diberi tanggapan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas