Fenomena Keraton Abal-abal, Ini Syarat yang Menjadikan Sebuah Keraton Diakui
Adanya keraton baru di Indonesia membuat Ketua Forum Silaturrahmi Keraton Nusantara angkat bicara. Menurutnya ini syarat-syarat keraton dapat diakui.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Forum Silaturrahmi Keraton Nusantara, Pangeran Radja Adipati Arief Natadiningrat menanggapi fenomena munculnya keraton abal-abal alias palsu di Indonesia, termasuk Keraton Agung Sejagat.
Menurutnya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat diakui sebagai sebuah keraton.
Syarat pertama adalah harus memiliki sejarah.
"Keraton yang ada di Indonesia ini pertama adalah mereka memiliki sejarah tidak asal saja," ujarnya dilansir YouTube Official iNews, Sabtu (18/1/2020).
Kemudian mempunyai silsilah dan pusaka.
"Karena setiap keraton karena mereka lama dan bersejarah mempunyai pusakanya," ungkapnya.
Syarat yang keempat adalah memiliki adat dan tradisi.
Ia juga menjelaskan jika fenomena keraton yang baru muncul di Indonesia salah mengartikan arti dari abdi dalem.
Menurutnya abdi dalem tidak direkrut seperti perusahaan atau membayar untuk bisa menjadi anggota seperti mendaftar masuk organisasi.
Tapi abdi dalem adalah mereka yang benar-benar mengabdi untuk keraton.
Munculnya fenomena keraton baru menurutnya harus dipelajari.
"Tentunya harus kita pelajari fenomena ini. Mereka mau dibohongi, mau mendaftar jadi anggota, harus dipelajari tentunya," imbuhnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Sutisna mengungkapkan modus penipuan yang dilakukan oleh Totok Santoso dan Fanny Aminadia.
Dua orang tersebut berperan sebagai Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat di Purworejo.