Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Helmy Yahya Diberhentikan dari Dirut TVRI, Disesalkan Menkominfo dan Sebut Sudah Ada Upaya Mediasi

Menkominfo Johnny G Plate menyesalkan pemberhentian Helmy Yahya dari Dirut TVRI. Tapi ia akan menghormati putusan dari Dewan Pengawas.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Helmy Yahya Diberhentikan dari Dirut TVRI, Disesalkan Menkominfo dan Sebut Sudah Ada Upaya Mediasi
KOMPAS.com/ GITO YUDHA PRATOMO
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika menanggapi diberhentikannya Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama (Dirut) Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI).

Ia menyesalkan diberhentikannya Helmy Yahya dari Dirut TVRI karena sudah ada upaya mediasi yang dilakukan.

"Namun kami tentu menyesalkan sampai itu terjadi, karena usaha mediasi sudah dilakukan secara berjenjang. Baik dilakukan oleh Kominfo saya sebagai Menteri Kominfo dan pak Helmy secara terpisah, Dewan Pengawas (Dewas) juga secara terpisah," ujarnya dilansir melalui YouTube Metro TV, Sabtu (18/1/2020).

Johnny mengetahui kabar pemberhentian tersebut bukan dari TVRI tapi dari internal Kominfo.

"Saya mendapat informasi tapi bukan dari TVRI, bukan dari Dewas maupun Direksi tapi dari internal Kominfo karena kami Kominfo mengikuti perkembangannya dan tidak ada juga tembusan surat-surat keputusan pemberhentian itu ke Kominfo," ungkapnya. 

Menurutnya upaya mediasi yang dilakukan tidak berhasil karena masing-masing pihak memiliki pendirian sendiri.

"Namun para pihak dalam hal ini para Dewas dan Helmy bersikukuh pada pendapat masing-masing," katanya.

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan jika Dewas punya kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Dirut sesuai dengan undang-undang.

"Sesuai amanat undang-undang penyiaran maupun peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2005. Kewenangan pengangkatan, pemberhentian itu ada pada Dewas," imbuh politikus partai Nasdem ini.

Dengan adanya undang-undang tersebut Kominfo akan menghormati keputusan dari Dewas.

Direktur Utama LPP TVRI nonaktif Helmy Yahya ditemui usai berbicara kepada wartawan terkait pemberhentian dari jabatannya oleh Dewan Pengawas LPP TVRI saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Helmy Yahya menyampaikan sejumlah poin pembelaan terkait pemberhentiannya dari Dirut LPP TVRI dan akan menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur Utama LPP TVRI nonaktif Helmy Yahya ditemui usai berbicara kepada wartawan terkait pemberhentian dari jabatannya oleh Dewan Pengawas LPP TVRI saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Helmy Yahya menyampaikan sejumlah poin pembelaan terkait pemberhentiannya dari Dirut LPP TVRI dan akan menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Pemecatan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI berbuntut panjang.

Helmy Yahya melakukan perlawanan karena keputusan Dewan Pengawas TVRI dinilainya cacat hukum.

"Saudara tidak menjawab atau memberi penjelasan menganai pembelian program siaran berbiaya besar antara lain Liga Inggris dari pelaksanaan tertib administrasi anggaran TVRI. Ternyata itu saja," kata Helmy Yahya memaparkan surat dari Dewan Pengaws TVRI di Kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Helmy Yahya Dipecat, Harta Kekayaan Dirut TVRI Capai Rp 53 Miliar, Punya 20 Tanah

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas