Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenhub Catat 1.160 Alur Pelayaran Umum di Indonesia Belum Diatur

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan ada 1.160 alur pelayaran umum di laut Indonesia yang belum diatur.

Penulis: Ria anatasia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemenhub Catat 1.160 Alur Pelayaran Umum di Indonesia Belum Diatur
Ria Anatasia/Tribunnews.com
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Agus H. Purnomo usai meresmikan Gedung Kantor Distrik Navigasi Kelas II Banjarmasin, Kalimantan Tengah, Sabtu (18/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan ada 1.160 alur pelayaran umum di laut Indonesia yang belum diatur.

Hal itu bisa menjadi kendala bagi otoritas saat melakukan penindakan apabila terjadi pelanggaran hukum.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Agus H. Purnomo mengatakan, dari 1.200 alur pelayaran, pihaknya baru mengatur sekitar 40 alur pelayaran. Dia menargetkan ada 50 alur pelayaran yang diatur pada tahun ini.

"Kami lakukan pemantauan dan atur navigasi pelayaran dan rambu-rambu suar. Jadi kalau ada hubungan dengan alur pelayaran, survey laut mereka punya fasilitas," kata Dirjen Agus di sela acara peresmian Gedung Kantor Distrik Navigasi Kelas II Banjarmasin, Kalimantan Tengah, Sabtu (18/1/2020).

Baca: Ditjen Hubla Kemenhub Resmikan 10 Kantor dan Sarana Bantu Navigasi

"Alur pelayaran di seluruh indonesia jumlah 1.200, yang selesai baru di 40 lokasi. tahun depan kira-kira 50," tambahnya.

Selain mewajibkan pemasangan sistem identifikasi otomatis (AIS) pada setiap kapal penumpang minimum 35 GT dan kapal ikan minimum 60 GT pada 20 Agustus 2019, pihaknya juga akan mengatur alur pelayaran umum ini.

Agus mengatakan, pengaturan itu perlu dilakukan agar setiap pelayar bisa mengikuti aturan yang ada dan bisa ditindak ketika melanggar.

Berita Rekomendasi

"Pelan-pelan seluruh NKRI ditetapkan alur pelayarannya, jadi seluruh kapal tau rambu-rambunya dan tidak berlayar semaunya lewati tempat-tempat dilarang yang ganggubterumbu karang dan sebagainya," tegasnya.

Baca: 5 Tempat Wisata di Banjarmasin untuk Liburan Akhir Pekan, Mampir ke Taman Siring 0 Kilometer

Agus mencontohkan bagan pemisahan alur laut atau Traffic Separarion Scheme (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok yang telah diadopsi International Maritime Organization pada Juni 2019 lalu.

Pihaknya berkomitmen untuk menyiapkan peralatan hingga sumber daya manusia untuk mengatur alur pelayaran umum tersebut.

Baca: Kemenhub Imbau Para Nakhoda dan Masyarakat Maritim Waspadai Cuaca Ekstrem

"Kami dari seluruh peralatan navigasinya sudah siapkan semua. Kami juga siapkan SDM, SOP VTS (vessel traffic service) sudah siap semua. Pada saatnya kami siap layani masyarakat bahkan internasional," ujar Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas