Luhut Binsar Pandjaitan Usulkan Hukuman untuk Tersangka Kasus Jiwasraya: Dimiskinkan biar Kapok
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan usulnya untuk menghukum tersangka kasus Jiwasraya
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan sebuah hukuman bagi orang-orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Luhut menginginkan para tersangka dalam kasus tersebut untuk dimiskinkan.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (17/1/2020), ia merasa hukuman penjara belum cukup bagi para tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan asuransi berplat merah tersebut.
"Saya usul, dimiskinkan orang-orang itu biar kapok. Jangan hanya hukum penjara," kata Luhut, Jumat (17/1/2020).
Melalui penyitaan harta benda para koruptor, Luhut meyakini akan memberikan efek jera bagi pejabat negara.
Luhut menambahkan kini pemerintah sudah menemukan sebuah solusi untuk masalah di Jiwasraya.
"Hampir ketemu strukturnya untuk selesaikan, ada langkah-langkah memang yang harus dilakukan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya pada Selasa (14/1/2020).
Berikut adalah daftar nama orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka:
- Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo
- Mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim
- Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro
- Pemilki Trada Alam Mineral (TRAM) Heru Hidayat
- Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan
Kejagung menjelaskan total kerugian yang diderita negara akibat kasus Jiwasraya mencapai angka Rp 13,7 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.