Sumarsih: Ada Politisasi Sangat Kuat Penembakan Mahasiswa di Tahun 1998/1999
Bagi saya politisasi penembakan para mahasiswa pada 1998/1999 sangat kuat dan sangat meyakinkan terjadinya pelanggaran HAM berat
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tragedi Semanggi I dan Semanggi II bukan merupakan pelanggaran HAM berat.
Hal iti dikatakannnya saat menyampaikan penanganan kasus HAM dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR, Kamis (16/1/2020).
"Peristiwa Semanggi I, Semanggi II, telah ada hasil rapat Paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," katanya di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
Baca: Mahfud MD Bakal Berdiskusi dengan Jaksa Agung dan Komnas HAM Bahas Polemik Tragedi Semanggi
Dalam rapat itu, Burhanuddin juga menjelaskan hambatan dalam menyelesaikan kasus HAM.
Ia mengatakan hambatan itu karena belum terbentuknya pengadilan HAM ad hoc dan ketersediaan alat bukti yang tidak cukup.
"Penanganan dan penyelesaian berkas hasil penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu menghadapi kendala, terkait kecukupan alat bukti," katanya.
Tragedi Semanggi merujuk kepada dua kejadian protes masyarakat terhadap pelaksanaan dan agenda Sidang Istimewa MPR yang mengakibatkan tewasnya warga sipil.
Baca: Menkumham akan Pelajari Lagi Apakah Tragedi Semanggi Termasuk Pelanggaran HAM Berat atau Bukan
Tragedi Semanggi I terjadi pada tanggal 11-13 November 1998, masa pemerintah transisi Indonesia, yang menyebabkan tewasnya 17 warga sipil.
Tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September 1999 yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa dan 11 orang lainnya di seluruh Jakarta serta menyebabkan 217 korban luka-luka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.