LPSK Siap Lindungi Saksi Dalam Kasus Dugaan Suap Politikus PDIP Kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan
LPSK siap dilibatkan dalam penanganan kasus dugaan suap caleg PDIP Harun Masiku terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
LPSK Siap Terlibat dalam Kasus Suap Politikus PDIP ke Komisioner KPU
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap dilibatkan dalam penanganan kasus dugaan suap caleg PDIP Harun Masiku terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan pihaknya berwenang untuk melindungi saksi pelaku yang mengajukan justice collaborator (JC) dalam suatu perkara.
"Kami LPSK berdasarkan kewenangan yang kami punyai, kami membuka kesempatan dan memberi peluang, bagi siapa saja yang bersedia jadi saksi pelaku atau Justice Collaborator, LPSK siap memberikan perlindungan," ujar Hasto dalam diskusi bertajuk 'Ada Apa Dibalik Kasus Wahyu?' di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu, (19/1/2020).
Baca: Bantah Ada Adu Mulut dengan KPK, Adian Perlihatkan Rekaman CCTV di Kantor DPP PDIP
Ia menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bila seseorang meminta perlindungan kepada LPSK.
"Syarat materiilnya ya dia ditetapkan sebagai saksi dan korban oleh aparat penegak hukum. Bisa juga dia melapor saja kepada polisi. Itu bisa menjadi dasar kalau ada perkara pidana yang dia hadapi," jelasnya.
Setelah ada permohonan, LPSK pun akan bergerak untuk melakukan investigasi layak atau tidaknya seseorang mendapatkan perlindungan.
"Tapi LPSK akan melakukan investigasi apa betul yang bersangkutan memenuhi syarat, kesaksiannya signifikan, atau perkara yang dia mohonkan untuk terlindungi itu berjalan," imbuh Hasto.
Baca: Aksi Pelaku Percobaan Curanmor yang Lukai Sekuriti Komplek TNI AL Terekam CCTV
Hasto juga menjelaskan, sejumlah saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan pun berhak mendapatkan perlindungan apabila memang merasa ada ancaman atau tekanan.
Mereka akan mendapatkan perlindungan agar tidak mendapatkan intervensi dari pihak lain.
Misalnya dipengaruhi pihak tertentu terkait kesaksian mereka.
Namun, apabila kesaksian saksi tidak berdampak signifikan, LPSK tidak dapat memberikan perlindungan.
Baca: Kondisi Terkini Banjir di Jakarta : Air Mulai Surut, Bagaimana Jakarta Selatan?
Selain itu, Hasto menegaskan, LPSK hanya bisa memberikan perlindungan terbatas untuk sejumlah kasus tertentu.