YLKI Dukung Subsidi Gas 3 Kg Dicabut Kecuali Bagi Warga Miskin: Asalkan Data Akurat & Diawasi Ketat
YLKI dukung rencana pemerintah mencabut subsidi elpiji 3 kg dan subsidi hanya boleh dinikmati warga miskin atau kurang mampu.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI ) turut memberikan pendapatnya terkait rencana pemerintah mencabut subsidi gas elpiji 3 kg pada pertengahan 2020.
YLKI mendukung rencana tersebut, asalkan basis akurasi data yang dimiliki pemerintah soal lapisan masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi elpiji 3 kg sudah jelas dan benar.
Serta pemerintah harus dapat memperketat pengawasan pemberian subsidi agar tepat sasaran bagi warga yang kurang mampu atau tergolong miskin.
Pernyataan ini diungkapkan oleh Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Sularsi dalam program 'Apa Kabar Indonesia Malam' dari kanal YouTube Talk Show tvOne, Minggu (19/1/2020).
Sularsi menyebut penggunaan gas 3 kg atau yang sering disebut gas melon saat ini banyak yang tidak tepat sasaran.
Pasalnya faktanya, semua orang dapat membeli elpiji tersebut termasuk masyarakat dalam kategori mampu.
Akibatnya banyak masyarakat yang sebenarnya memiliki hak dalam subsidi gas melon ini justru sulit mendapatkannya.
"Kalau dengan model sistem terbukakan memang sering terjadi salah sasaran," ujarnya.
"Artinya tidak tepat sasaran, dimana sebenarnya gas melon memang diperuntukan untuk orang-orang yang tidak mampu," imbuhnya.
"Tetapi di lapangan karena orang boleh membeli, akhirnya yang sebenarnya mempunyai hak untuk mendapatkan gas 3 kg ini jadi sulit mendapatkan," jelasnya.
"Karena telah diborong orang lain yang tidak seharusnya mendapatkan gas tadi, melainkan seharusnya membeli gas yang 5 kg atau 12 kg," ungkap Sularsi.
Sekali lagi, Sularsi menungkapkan bahwa sebenarnya pihaknya paham betul dengan keputusan pemerintah yang akan mencabut subsidi tersebut.
Di mana nantinya penyaluran subsidi akan dilakukan dengan mekanisme tertutup, yakni disalurkan langsung kepada yang membutuhkan sesuai dengan data yang dimiliki oleh pemerintah.
Dalam hal ini, Sularsi mengingatkan agar basis data yang dimiliki harus benar-benar akurat.
Sehingga penyaluran subsidi gas melon ini akan sesuai dengan sasaran.
Dan tidak ada lagi masyarakat yang merassa dirugikan.
"Kami mengerti bahwa pemerintah ini ingin memperbaiki, kami setuju dan memahami itu untuk melakukan sesuatu agar subsidi ini tepat sasaran," ujar Sularsi.
"Namun ada beberapa catatan dari kami, yang pertama adalah terkait akurasi data," imbuhnya.
"Sebenarnya siapa yang punya hak untuk mendapatkan subsidi 3 kg, yakni mereka yang tidak mampu, dengan kriteria-kriteria yang sangat jelas dan harus diclear kepada masyarakat, siapa saja," jelasnya.
Tidak hanya itu, Sularsi juga menyebut pemerintah harus memperketat pengawasan dalam penyaluran subsidi gas melon nantinya.
"Kemudian yang kedua ini harus dilakukan secara terbuka dan pengawasan ini juga harus sangat ketat bahwa siapa saja orangnya harus ada evaluasi juga ada suatu penegakkan," jelasnya.
Diberitakan, pemerintah melalui Kementerian ESDM berencana menerapkan sistem distribusi tertutup elpiji 3 kg mulai pertengahan 2020.
Yakni menyalurkan secara langsung kepada masyarakat yang membutuhkan.
Nantinya, setiap satu keluarga yang menerima subsidi hanya boleh membeli tiga tabung gas dalam satu bulan.
Hal ini dilakukan guna adanya penyaluran energi yang tepat sasaran.
Sehingga akan meningkatkan efektivitas dalam anggaran subsidi di sektor energi.
Sementara itu dilansir dari kanal YouTube metrotvnews, minggu (19/1/2020), anggaran subsidi di sektor energi terus mengalami penurunan setiap tahunnya.
Tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pada 2020 ini pemerintah menganggarkan subsidi energi sebesar Rp 125,3 triliun.
Tentu anggaran ini lebih kecil dari tahun 2019 dan 2018.
Dimana pada 2019 pemerintah menganggarkan sebesar Rp 135,4 Triliun.
Sementara pada 2018 sebesar Rp Rp 153,5 Triliun.
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma)