Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adian Napitupulu Tanggapi Soal Kasus Suap PAW Harun Masiku: Jangan Salahkan PDIP

Politikus PDIP, Adian Napitupulu tidak terima jika partainya disalahkan dalam kasus suap yang menyeret kadernya yakni Harun Masiku.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Daryono
zoom-in Adian Napitupulu Tanggapi Soal Kasus Suap PAW Harun Masiku: Jangan Salahkan PDIP
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Politikus PDIP, Adian Napitupulu tidak terima jika partainya disalahkan dalam kasus suap yang menyeret kadernya yakni Harun Masiku. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang melibatkan Politisi PDI Perjuangan Harun Masiku dan eks Komisioner KPU belum selesai.

Politikus PDIP, Adian Napitupulu tidak terima jika partainya disalahkan dalam kasus suap yang menyeret kadernya.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Minggu (19/1/2020).

"Dari mana hak itu didapatkan dari keputusan Mahkamah Agung (MA)."

"Jadi bukan kesalahan PDI Perjuangan," ungkap Adian Napitupulu.

Adian Napitupulu juga menyebut kasus suap PAW ini bukan keinginan dari PDI Perjuangan.

Adian mengatakan keputusan MA bahwa memberikan hak pada partai politik untuk melakukan diskresi terhadap permindahan suara.

Berita Rekomendasi

Putusan MA yang dimaksud adalah mengenai pemindahan suara dari caleg PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia yang dilimpahkan untuk Harun Masiku.

Dalam hal ini, Adian pun meminta Mahkamah Agung untuk menjelaskan .

Menurut Adian, duduk permasalahan sebenarnya berada pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Adian Napitupulu menegaskan, jika tidak ada keputusan MA terkait PAW ini maka proses suap antara Harun dan Wahyu tidak akan terjadi.

"Kalau tidak ada keputusan MA itu, tidak akan ada harapan dalam kepala Harun Masiku," ujar Adian.

"Bahwa dia punya peluang untuk jadi anggota DPR," imbuhnya.

"Kalau tidak ada keputusan MA itu, peluang si Wahyu meminta uang pada Harun pun tidak ada," tegas dia.

Politikus PDIP ini menganggap kasus suap terjadi berawal dari keputusan MA.

"Semua berawal dari keputusan MA itu,"  ungkapnya.

Tim Hukum PDI Perjuangan Adukan Petugas KPK

Diberitakan sebelumnya, Tim Hukum PDI Perjuangan menemui Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkaitan dengan penggeledahan kantor DPP PDIP oleh penyidik KPK.

Melalui  Ketua Tim Hukum PDIP, I Wayan Sudirta mengadukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan tim penyidik KPK saat melakukan penggeledahan.

Pertemuan keduanya berlangsung tertutup dan selama satu jam.

Dalam hal ini PDIP menyampaikan tujuh poin aduan diantaranya terkait polemik surat penyegelan kantor DPP PDIP.

"Surat yang berisi tujuh poin," ungkap I Wayan, dilansir kanal YouTube Official iNews, Jumat (17/1/2020).

"Surat pertama menekankan apa bedanya penyidikan dan penyelidikan," lanjutnya.

I Wayan Sudirta pun menjelaskan arti penyelidikan yakni pengumpulan bukti-bukti.

Sementara, penyidikan adalah proses jika sudah ada yang ditetapkan tersangka.

Terkait penyegelan itu, PDIP merasa dirugikan dan meminta Dewan Pengawas KPK memeriksa adanya kemungkinan pelanggaran kode etik.

"Ketika tanggal 9 Januari, ada orang yang mengaku dari KPK ada tiga mobil."

"Tapi menunjukkan bahwa dirinya punya surat tugas untuk penggeledahan," ujar Wayan Sudirta.

"Ketika diminta melihat hanya dikibas-kibaskan," imbuhnya.

Ketua Tim Hukum PDIP ini juga mengatakan PDIP akan kooperatif dalam mengusut kasus suap yang melibat Harun Masiku.

Wayan kembali mempertanyakan benarkah surat yang ditunjukkan itu merupakan surat penggeledahan dalam bentuk izin dari Dewas seperti persyaratan oleh UU No. 19 tahun 2019.

Kader PDIP tersangka

Politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024.

"Jadi dalam konteks seperti ini kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum tersebut tanpa intervensi," kata Hasto, dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/1/2020).

Saat ditanya keberadaan Harun Masiku, Hasto mengaku dirinya tidak tahu.

"Kalau Harun (Masiku) ini kita tidak tahu khususnya di mana," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan politisi PDI-P, Harun Masiku sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Sebagai pihak pemberi HAR (Harun Masiku) dan Sae (Saeful), pihak swasta," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).

Menurut Lili Pintauli, kasus ini bermula saat DPP PDI-P mengajukan Harun menjadi pengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI, yang meninggal pada Maret 2019.

Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.

Wahyu Setiawan kemudian menyanggupi untuk membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas