BREAKING NEWS: Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara
Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, divonis pidana penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Romahurmuziy, terdakwa kasus dugaan korupsi jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), menjalani sidang pembacaan putusan.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (20/1/2020).
Penasihat Hukum Romahurmuziy, Maqdir Ismail mengaku optimistis kliennya dapat divonis bebas dari majelis hakim.
"Kami mengharapkan (Romahurmuziy,-red) diputus bebas dari segala dakwaan," kata Maqdir, saat dikonfirmasi, pada Senin (20/1/2020).
Baca: Cara Mengganti Buku Nikah yang Hilang atau Rusak, Simak Prosedurnya dan Gratis!
Baca: Kementerian Agama Cabut Izin 11 Penyelenggara Umrah, Ini Daftar Namanya
Baca: Sekjen PPP : Kenaikan Dana Parpol per Suara Memberatkan
Romahurmuziy dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Selain itu, JPU pada KPK juga menuntut hak politik mantan anggota DPR RI itu dicabut selama 5 tahun.
Romahurmuziy menerima uang senilai Rp 255 Juta dari Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari Muafaq Wirahadi.
Pemberian uang itu karena Haris dan Muafaq dapat menempati jabatan strategis sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
Pada 9 Agustus 2019, Romahurmuziy melalui Nurman Zein Mahdi sudah menyerahkan uang senilai Rp 250 juta yang dikirimkan melalui rekening KPK.
Selain itu, KPK juga sudah menyita uang Rp 50 juta yang didapatkan di goodybag yang disita di hotel di Surabaya tempat mantan Ketua Umum PPP itu di operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Sehingga, kata JPU pada KPK ada kekurangan uang senilai Rp 46,4 juta yang harus dikembalikan Romahurmuziy kepada KPK.
Romahurmuziy diwajibkan mengembalikan uang pengganti selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan dibacakan.
Atas perbuatan itu, Romahurmuziy dituntut pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.